SATGAS SABER NGAWI SIAP BEKERJA

“Masyarakat jangan terlibat pungli, masyarakat harus segera menolak jika ada praktek pungli Ngawi” Demikian pesan Bupati Ngawi pada Upacara Pengukuhan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) 17 Januari 2016 di Pendopo Wedya Graha Kabupaten. Hadir dalam acara ini Bupati Ngawi Ir Budi Sulistyono, Wabup Oni Anwar, ST., MH.,  Plt. Sekda Drs. Shodiq Tri Widanto MSi., Kapolres Ngawi, dan seluruh Kepala SKPD Pemkab Ngawi.

Dalam pidatonya bupati mengatakan pengukuhan Satgas Saber Pungli adalah amanat dari Perpres No. 84 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, maka wajib hukumnya tiap kabupaten untuk mengukuhkan satgas saber pungli, Satgas memiliki kewenangan menciptakan sistem pencegahan dan pemberantasan pungli, melakukan pengumpulan data,  melakukan koordinasi pelaksanaan operasi pemberantasan pungli bersama..

Pengukuhan Satgas Sapu Bersih Pungutan liar berdasarkan Keputusan Bupati Ngawi No:188/14/404.033/2017 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih, dan Susunan Keanggotanan Satgas Saber Pungli antara lain:

  1. Ketua pelaksana Ir. Budi Sulistyono jabatan dalam instansi atau Bupati Ngawi
  2. Wakil ketua pelaksana Suryo Sudarmadi S.I.K., MH. Kapolres Ngawi
  3. Wakil ketua Pelaksana Bahrudi SH., MH. Kajari Ngawi
  4. Ketua Pokja Oni Anwar ST.,MHum. Wakil Bupati Ngawi
  5. Ketua tim pelaksana Pokja Drs Moh. Shodiq Tri Widianto MSi. Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi

Ketua tim pelaksana Pokja Suhono SH., MHum. Wakapolres Nga

SATPOL PP TINGKATKAN KOMPETENSI DENGAN DIKLAT DASAR FUNGSIONAL

Guna meningkatkan kemampuan Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Ngawi. Pemerintah Daerah melalui Badan Satuan Polisi Pamong Praja berencana akan mengirimkan personilnya untuk mengikuti Diklat Dasar Fungsional dan Uji Kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja yang akan dilaksanakan oleh Badan Dikat Propinsi Jawa Timur di Surabaya.

Menjelang keberangkatan ke Surabaya, pada hari Jumat 30 Januari 2017 dilaksanakan Pra Uji Kompetensi bagi para Calon peserta yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngawi. Bertempat di Aula Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Ngawi telah dijaring sebanyak 30 personil Polisi Satuan Pamong Praja berhak menjadi peserta Diklat Dasar Fungsional dan Uji Kompetensi.

Pra uji Kompetensi dibuka oleh Kepala BKPP Drs. Yulianto Kusprasetyo didampingi Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Rahmad Didik Purwanto, S.Sos. M.Si.

Presiden Instruksikan MenPANRB koordinasikan Gerakan Indonesia Melayani

[SMGP id=2570]

JAKARTA – Dalam Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Desember 2016, ada tugas khusus yang dibebankan Presiden kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur.

Menurut Inpres tersebut, Menteri PANRB akan bertugas mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Melayani dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara yang melayani sebagaimana tertuang dalam diktum KETIGA Inpres tersebut.

Dalam Program Gerakan Indonesia Melayani, Menteri PANRB selaku koordinator akan difokuskan kepada peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara, peningkatan penegakan disiplin Aparatur Pemerintah dan Penegak Hukum, penyempurnaan standar pelayanan dan sistem pelayanan yang inovatif (e-government), penyempurnaan sistem manajemen kinerja (performance-based management system) Aparatur Sipil Negara dan peningkatan perilaku pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan responsif. Gerakan Indonesia Melayani juga akan fokus kepada penyempurnaan peraturan perundang-undangan (deregulasi), penyederhanaan pelayanan birokrasi (debirokratisasi), peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik, peningkatan penegakan hukum dan aturan di bidang pelayanan publik serta penerapan sistem penghargaan dan sanksi beserta keteladanan pimpinan.

“Koordinator masing-masing program sebagaimana dimaksud, menyampaikan hasil pelaksanaan Program Gerakan Nasional Revolusi Mental kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan paling sedikit 4 (empat) bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi diktum KEEMPAT Inpres tersebut.

Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini, menurut Inpres tersebut, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi diktum KEDELAPAN Inpres Nomor 12 Tahun 2016 itu.

Sebagaimana telah disosialisaikan sebelumnya, Gerakan Nasional Revolusi Mental dimaksudkan untuk memperbaiki dan membangun karakter bangsa Indonesia dengan melaksanakan Revolusi Mental yang mengacu pada nilai-nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong untuk membangun budaya bangsa yang bermartabat, modern, maju, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila.

Inpres tersebut ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Jaksa Agung Republik Indonesia; 4. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 5.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 7. Para Kepala Sekretariat Lembaga Negara; 8. Para Gubernur; dan 9. Para Bupati/Walikota. Kepada para pejabat tersebut, Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan Gerakan Nasional Revolusi Mental. (arl/HUMAS MenPANRB).

Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Administrator, Pengawas, dan Kepala Sekolah Tanggal 3 Januari 2017

Berikut ini lampiran Surat Keputusan Bupati Ngawi Nomor X.821.2/00.01/404.2014/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Pengangkatan Kembali/Pengukuhan dan Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi:

SK Bupati Ngawi No. X.821.2/00.01/404.204/2017 tanggal 3 Januari 2017

SK Bupati Ngawi No. X.821.2/00.02/404.204/2017 tanggal 3 Januari 2017

SK Bupati Ngawi No. X.821.2/00.03/404.204/2017 tanggal 3 Januari 2017

SK Bupati Ngawi No. X.821.2/00.04/404.204/2017 tanggal 3 Januari 2017