Penetapan Kelulusan Seleksi CPNS PTT Kemenkes Tahun Anggaran 2017

Berikut kami sampaikan surat keputusan Bupati Ngawi nomor : 188 / 07.17 / 404.202 / 2017 tentang penetapan kelulusan seleksi calon pegawai negeri sipil di lingkungan pemkab Ngawi di tahun anggaran 2017 dari pegawai tidak tetap kementerian kesehatan

Pengumuman Kelulusan Seleksi CPNS PTT Kemenkes Tahun Anggaran 2017

BUPATI NGAWI

 PROVINSI JAWA TIMUR

PENGUMUMAN

Nomor : 188 / 07.78 / 404.202/2017

TENTANG

KELULUSAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI TAHUN ANGGARAN 2017

DARI PEGAWAI TIDAK TETAP KEMENTERIAN KESEHATAN

 

               Menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 07 Tahun 2017 tentang Penctapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dari Program Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2017 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor R/231/S.SM.01.00/2017 Tanggal 02 Februari 2017 tentang Penyampaian Penetapan Kebutuhan PNS dari Program Pegawai Tidak Tetap dan I-Iasil Kompetensi Dasar Kementerian Kesehatan, bersama ini diumumkan Keputusan Bupati Ngawi Nomor : 188 / 07.77 / 404.202 / 2017 tentang Penetapan Kelulusan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2017 dari Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan.

             Memperhatikan hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

A. Kelulusan Tes Kompetensi Dasar (TKD)

Untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas serta transparansi pelaksanaan pengadaan ASN, maka hasil ujian TKD langsung diumumkan setelah selesai pelaksanaan ujian. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan dan menyampaikan daftar nilai seleksi TKD yang telah dipilah berdasarkan usia maximal 35 tahun dan diatas 35 tahun dan telah diurut berdasarkan rangking nilai tertinggi sampai sampai nilai terendah per formasi jabatan pada setiap unit kerja penempatan untuk di masing-masing pemerintah daerah kepada Tim Pengadaan PNS di Lingkungan Daerah dari PTT Kementrian Kesehatan.

B. Penentuan Kelulusan sebagai CPNS

Sesuai dengan Peraturan Mcnteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dari Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan, dijelaskan bahwa penentuan kelulusan peserta seleksi CPNS dilakukan sebagai berikut :

  1. Penentuan Kelulusan sebagai CPNS berdasarkan hasil ujian TKD pada masing – masing pemerintah daerah dengan sistem pemeringkatan yang memprioritaskan usia kritis dan masa kerja sebagai PTT Kementerian Kesehatan serta kriteria keterpencilan Puskesmas atau desa (Berdasarkan SK Bupati).
  2. Tim Pengadaan PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah dari PTT Kementerian Kesehatan memilah daftar hasil Ujian TKD berdasarkan ketentuan point 1 (satu) diatas sesuai dengan jumlah alokasi kebutuhan masing-masing formasi jabatan pada unit penempatan yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

C. Administrasi dan Pemberkasan

Peserta yang dinyatakan lulus dimohon untuk hadir di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Ngawi, besuk pada :

Hari                 : Rabu

Tanggal           : 08 Maret 2017

Pukul               : 08.00 WIB

Tempat            : Aula BKPP Kabupaten Ngawi

Acara               : Pemberkasan pengusulan menjadi CPNS

                                                                                                                                                          Ngawi,

                                                                                                                                                                                 BUPATI NGAWI

  

                                                                                                                                                                    BUDI SULISTYONO

Kenaikan Pangkat dan Pensiun

  • KP dan pensiun BUP Tmt 1-10-2017 dan seterusnya dilaksanakan dengan menggunakan sistem aplikasi bebasis paper less.
  • Pengajuan dikirim melalui hasil scanning lengkap sesuai dengan yang dipersyaratkan
  • Diformat dalam bentuk PDF dengan rincian sbb:

Kenaikan pangkat JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (JFT) :

  1. Hasil scanning Asli PAK Lama dan Baru;
  2. Hasil scanning Asli SKP 2 Tahun terakhir;
  3. Hasil scanning Asli SK KP terakhir;
  4. Hasil scanning Asli Ijazah dan transkip nilai (bagi PNS yang KP Penyesuaian Ijazah);
  5. Hasil scanning Asli Surat Ijin Belajar / Suket Kepemilikan Ijazah;

Hasil scanning Asli SK Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional, SK Kenaikan Jenjang  Jabatan Fungsional ( bagi yang naik Jabatan ) .

 

Kenaikan pangkat Jabatan STRUKTURAL :

  1. Hasil scanning Asli SKP 2 Tahun terakhir;
  2. Hasil scanning Daftar Riwayat Pekerjaan;
  3. Hasil scanning Asli SK KP terakhir;
  4. Hasil scanning Asli SK Pengangkatan dalam Jabatan (3 lembar);
  5. Hasil scanning Asli Ijazah dan transkip nilai (bagi PNS yang Ijazahnya belum diakui);

Hasil scanning Asli Surat Tanda Lulus  Ujian Dinas atau Diklatpim

 

Kenaikan pangkat PI ( Tubel dan UKPPI) :

  1. Hasil scanning Asli Uraian Tugas
  2. Hasil scanning Asli SKP 2 Tahun terakhir;
  3. Hasil scanning Asli SK Pangkat terakhir;
  4. Hasil scanning Asli Surat Tugas Belajar / Ijin Belajar / Suket Kepemilikan Ijazah;
  5. Hasil scanning Asli Surat Tanda Lulus UKPPI;
  6. Hasil scanning Asli Ijazah terakhir;
  7. Hasil scanning Asli Transkip Nilai;

Kenaikan pangkat PI ( JFT) :

  1. Hasil scanning PAK Lama dan Baru;
  2. Hasil Scanning Asli Pengangkatan dlm JabFung;
  3. Hasil scanning Asli Uraian Tugas
  4. Hasil scanning Asli SKP 2 Tahun terakhir;
  5. Hasil scanning Asli SK Pangkat terakhir;
  6. Hasil scanning Asli Surat Ijin Belajar / Suket Kepemilikan Ijazah;
  7. Hasil scanning Asli Surat Tanda Lulus UKPPI;
  8. Hasil scanning Asli Ijazah terakhir;
  9. Hasil scanning Asli Transkip Nilai;

Kenaikan pangkat REGULER:

  1. Hasil scanning Asli SK KP terakhir ( SK CPNS & PNS bagi PNS yang baru naik pangkat pertama kali );
  2. Hasil scanning Asli SKP 2 Tahun terakhir;
  3. Hasil scanning Asli Ijazah dan transkip nilai (bagi PNS yang mengikuti Penyesuaian Ijazah);
  4. Hasil scanning Surat Ijin Belajar / Suket Kepemilikan Ijazah;
  5. Hasil scanning Asli Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD).
  • Persyaratan yg dilampirkan utk kepengurusan Surat Keputusan Pensiun bagi PNS yg telah memasuki BUP (Batas Usia Pensiun ), yakni Hasil Scanning Asli :
  1. DPCP ( Daftar Penerima Calon Pensiun );
  2. SK CPNS;
  3. SK PNS;
  4. SK KP Terakhir;
  5. Akta Nikah / Akta Cerai;
  6. Akta Kelahiran Anak;
  7. Uploap Photo terakhir Uk 3×4 Cm;
  8. SKP 1 Tahun terakhir;
  9. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplinselama 1 tahun ( bagi pegawai yang memperoleh Kenaikan Pangkat Pengabdian );
  10. Surat Kematian Suami/Istri PNS yang dibuat oleh Kelurahan/Desa/Kecamatan;
  11. SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi Pegawai yang memiliki pengalaman kerja sebelum CPNS);
  12. Surat Keterangan Masih Kuliah (bagi yang memiliki anak masih kuliah);
  13. Formulir Pembayaran Pensiun ( FPP );

ALUR PENGUSULAN KP dan PENSIUN BUP  PAPERLESS :

  • Semua yang dipersyaratkan untuk Kenaikan Pangkat dan Pensiun BUP di Scan oleh PNS yang bersangkutan yg berkepentingan naik pangkat dan Pensiun, diformat dalam bentuk PDF;
  • PNS yang bersangkutan menyampaikan hasil scanning ke Petugas Pengelola Kepegawaian OPDnya masing-masing;
  • Pengelola Kepegawaian OPD menghimpun hasil scanning seluruh jumlah PNS yang akan naik pangkat;
  • Dikirim ke BKPP dalam bentuk soft copy dan hard copy ( 2 Berkas), serta diberi pengantar.
  • BKPP menginventarisir usulan dari seluruh OPD;
  • Dikirim untuk KP Gol IV/a dan IV/b ke BKD Propinsi, Golongan III/d ke bawah ke BKN;
  • Penerbitan SK KP Gol IV/a dan IV/b oleh Gubernur Jawa Timur, Untuk SK KP Gol III/d ke bawah oleh Bupati Ngawi.

Catatan untuk Kenaiakan PANGKAT IV/c ke atas masih manual tdk menggunakan Hasil Scanning. Berkas yang dikirim sbb :

BAGI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU :

  • Asli PAK Baru
  • Asli Keabsahan bagi Guru dari Kemendiknas;
  • Foto Copy PAK lama;
  • Foto Copy SK Pangkat Terakhir;
  • Foto Copy KARPEG;
  • Foto Copy Konversi NIP baru;
  • Foto Copy Sertifikat Pendidik;
  • Foto Copy SK Jabatan;
  • Foto Copy Ijazah terakhir beserta nilai transkip;
  • Foto Copy Ijazah baru beserta nilai transkip;
  • Foto Copy Ijin Belajar;
  • Asli Daftar Riwayat Hidup (ditulis tangan/huruf capital);
  • Asli Daftar Riwayat Pekerjaan (diketik Komputer);