Verifikasi Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja

Sebagaimana di atur pada pasal 56 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Dalam rangkaian Penyusunan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi, BKPP melaksanakan Verifikasi bagi tiap tiap tiap OPD

Acara tersebut dilaksanakan pada tanggal 18 – 25 September 2016 bertempat di Aula BKPP dan dihadiri pelaksana Pengelola Kepegawian di tiap tiap OPD. Khusus untuk lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Verifikasi dilaksanakan secara terpisah bertempat di Aula masing masing OPD mengingat kedua OPD ini memiliki UPT yang cukup banyak dan masing masing UPT melakukan anjab dan ABK secara mandiri.

Berbagai permasalahan disampaikan dalam  kegiatan ini bagi yang bersifat tehnis pengisian Aplikasi maupun hal hal lain seperti penambahan jabatan dan lain sebagainya, kesemua permasalahan tersebut dapat diselesaikan saat itu oleh Tim Verifikasi Anjab dan ABK dari BKPP.

Dari proses Analisa Jabatan dan Analisa Beban kerja diharapkan Pemerintah Daerah mendapatkan data jabatan yg diolah menjadi informasi jabatan guna penyusunan kebijakan, program kebijakan, program pembianaan/penataan lembaga, ketatalaksanaan dan kepegawaian, perencanaan kebutuhan diklat serta serta umpan balik bagi organisasi serta memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja guna meningkatkan kapasitas organisasi yang profesional, transparan, proporsional dan rasional.

Materi Sosialisasi Kenaikan Pangkat dan Pensiun Otomatis

 

Seiring dengan terbitnya surat edaran Kepala BKN yang berhubungan dengan kenaikan pangkat dan pensiun PNS secara otomatis saat ini yakni melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor: D.26-30/79.V/99 tertanggal 14 Juli 2017 perihal Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Setelah DiundangkannyaPeraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen PNS

Adapun Surat Kepala BKN No D-26/30/V-99 tertanggal 14 Juli 2017 ini antara lain menjelaskan tentang proses kenaikan pangkat dan proses penetapan pensiun PNS selama masa transisi sebelum ditetapkan peraturan pelaksana sebagai turunan dari diterbitkannya PP 11 tahun 2017. Selain itu Surat Edaran Kepala BKN No. D.26-30/79-V/99 tertanggal 14 Juli 2017 juga menjelaskan tentang pemberlakuan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO).

Khususnya pada poin 2 bagian E Surat Edaran Kepala BKN No. D.26-30/V/99disebutkan bahwa Seluruh Instansi diharapkan dapat melaksanakan proses Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) mulai periode 1 Oktober 2017 dan paling Lambat 1 April.

Berikut ini kami lampirkan bahan sosialisasi Kenaikan Pangkat dan Pensiun Otomatis dapat di download Disini

Setiap Instansi Wajib Susun Pola Karier PNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan workshop Focus Group Discussion (FGD) pada hari Rabu, 06 September 2017 di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta untuk membahas penyusunan pola karier dengan pendekatan talent management. FGD Pola Karier tersebut dihadiri oleh Direktur Peraturan Perundang-undangan Haryomo Dwi Putranto sebagai moderator, Assessor Utama Yulina Setiawati dan Kepala Biro Kepegawaian Achmad Slamet Hidayat sebagai pembicara, serta pejabat Administrator di lingkungan BKN.

Pada FGD tersebut Yulina Setiawati mengatakan bahwa dimasa lalu Undang – Undang No. 43 tahun 1999 sudah mewajibkan adanya pola karier nasional dan pola karier bagi masing-masing instansi. Tetapi tidak banyak instansi yang mampu menyusun pola karier di instansi masing-masing.

Lebih lanjut Yulina mengatakan tujuan dari pelaksanaan manajemen karier adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian karier PNS yang harapannnya adalah adanya kesesuaian pengembangan karier ini dengan kebutuhan daripada instansi, serta untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS, dan tentunya mendorong peningkatan karier PNS dengan benar dan tepat. Sasarannya adalah memberikan kejelasan tersedianya pola karier secara nasional dan panduan-panduan penyusunan pola karier instansi, dan juga meningkatkan kinerja instansi pemerintah.

Dalam manajemen karier PNS terbagi menjadi dua, yaitu manajemen pengembangan karier dan manajemen pengembangan kompetensi. Dalam pengembangan karier setiap instansi berkewajiban untuk menetapkan rancangan pengembangan karier, melaksanakan pengembangan karier, melaksanakan pemantauan dan evaluasi. Dalam hal ini BKN berkewajiban untuk membuat dan mengembangkan sistem informasi manajemen karier PNS, mengumumkan informasi lowongan jabatan seluruh instansi, dan juga menyusun rencana pengembangan karier nasional. Pengembangan kompetensi PNS menurut PP Nomor 11 Tahun 2017 adalah dengan melakukan pemenuhan kebutuhan kompetensi dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier.

Kepala Biro Kepegawaian Achmad Slamet Hidayat juga membahas mengenai Pola Karier. Pola karier itu ditetapkan oleh MenPan RB dan disusun oleh BKN dengan pedoman yang ditetapkan oleh MenPan RB. Bentuk dari pola karier PNS itu ada yang horizontal, vertikal, dan diagonal. Ia juga mengatakan dalam menetapkan alur karier harus memperhatikan urutan karier yang berkesinambungan dalam suatu organisasi dengan memperhatikan tugas yang serumpun, kompetensi yang berkaitan, dan persyaratan pendidikan.

Petunjuk Pengerjaan Sinjab

 Gambar 1

  1. Pada tampilan awal setelah login, anda akan dihadapkan pada layar seperti di atas, yg terdiri dari bagan struktur organisasi anda di sebelah kiri, dan daftar jabatan2 yg ada pada bagan. Anda bisa mengakses detail jabatan dengan mengklik NAMA JABATAN yg ada pada bagan (panah2 merah) ataupun pada nama jabatan daftar di sebelah kanannya (panah biru/oranye). Khusus utk daftar nama jabatan sebelah kanan, apabila di sebelah kiri masih ada tanda plus (+) seperti ditunjukkan pada lingkaran oranye, maka di bawah jabatan tersebut masih terdapat sub-jabatan. Anda bisa mengklik tanda + untuk membukanya sehingga akan tampil berjenjang seperti yg ditunjukkan pada panah biru dan tanda + berubah jadi minus (–) yg menunjukkan sdh tidak ada sub jabatan lagi di bawahnya.

Gambar 2

  1. Setelah anda klik nama jabatan pada langkah 1 diatas, maka akan FORM URAIAN JABATAN seperti pada gambar. Kelengkapan isian uraian jabatan ditunjukkan seperti pada gambar, yaitu yg ditandai kotak merah kanan atas: PROSENTASE PENGISIAN ANJAB: 98%. Ini berarti isian form ini masih belum penuh, lengkapilah dengan menambahkan isian pada URAIAN TUGAS, RESIKO BAHAYA, PENDIDIKAN YG DISYARATKAN (panah merah), DIKLAT PIMPINAN apabila jabatan tsb adalah jabatan ESELON (panah biru), TEKNIS FUNGSIONAL apabila jabatannya Pelaksana/JFU/atau JAB. FUNGSIONAL TERTENTU. Apabila memang kotak tsb KOSONG/TIDAK PERLU DIISI, maka ketikkanlah tanda minus (-) pada isian tsb. Untuk isian yang diperinci seperti RINCIAN TUGAS, BAHAN KERJA, RESIKO BAHAYA, TANGGUNG JAWAB, dst yg sejenisnya, periksalah apakah rincian tsb sdh benar sesuai pekerjaan jabatan tsb. Jika ada yg tidak sesuai dgn pekerjaan, klik DELETE di samping kiri rincian tsb. Jika perlu diubah, klik EDIT. Jika perlu menambahkan, klik TAMBAH DATA di atas kotak rincian. Setelah ditambahkan, mungkin tambahan tersebut tidak segera tampil. Klik PERBARUI TAMPILAN utk merefreshnya agar tampil. Terakhir utk form ini…. : Setelah semua terisi dengan benar, klik tombol SIMPAN DATA berwarna oranye di atas atau bawah form. SELANJUTNYA: Klik MENUJU HALAMAN ABK di sebelah kanan atas

Gambar 3

  1. Halaman FORMULIR PENGUKURAN BEBAN KERJA PGW Pada halaman ini akan tampil URAIAN TUGAS yg telah diisikan pada Langkah 1 di atas. Koreksilah isian VOLUME KERJA dan NORMA WAKTU di sini, yang akan dihitung otomatis oleh sistem dan ditampilkan pada kolom PGW YG DIBUTUHKAN. Utk DIINGAT, sesuaikan dengan KEBUTUHAN JABATAN tsb sesuai FAKTA, karena beban kerja yg dihitung akan menentukan JUMLAH PEMANGKU-NYA. Jangan sampai beban tsb dilebih-lebihkan yang pada akhirnya akan menyebabkan PEMANGKU JABATANNYA kekurangan/tdk punyak pekerjaan karena isian tdk sesuai kenyataan. Setelah semua terisi/terkoreksi, anda bisa melihat berapa jumlah pegawai yg dibutuhkan pada TOTAL di KOLOM 6 (PGW YG DIBUTUHKAN)

Gambar 4

  1. Isian FORM PENGUKURAN BEBAN KERJA PGW akan otomatis mengisi FORM A ini

Gambar 5

  1. Pada form ini isikan JUMLAH PNS pemangku masing2 jabatan. Karena kita tidak mendata tenaga NON PNS, maka biarkan Kolom 5 tetap kosong.

Gambar 6

  1. Gambar 6 ini merupakan sub-form dari gambar 5 (FORM B), setelah meng-klik TAMBAH RINCIAN pada KOLOM 6 di atas Untuk jabatan dengan pemangku tunggal hanya akan memunculkan 1 baris RINCIAN PANGKAT GOLONGAN seperti pd gambar 6, akan berisi 2 baris apabila pemangkunya 2 orang, dst. Isikan PANGKAT GOLONGAN, JENJANG PENDIDIKAN, dan JURUSAN yg dimiliki oleh masing2 pemangku jabatan.                       

Gambar 7

  1. Sementara cukup itu saja yg perlu diperhatikan. Utk isian pemangku jabatan sedang kami usahakan untuk mengisinya sesuai HASIL REKON yg telah dikirimkan bulan MEI, karena mengandung data NIP yg riskan salah ketik bila di entry manual Jadi untuk sementara ini tabel PROFIL PEMANGKU (GAMBAR 7) jangan diisikan dulu.

Manual Book Sinjab Download Disini

Undangan Temu Alumni Pusbindiklatren

Program beasiswa OTO/Pusbindiklatren Bappenas sampai dengan tahun 2015 telah meluluskan 7,504 alumni program diklat gelar dan 28,446 alumni program diklat non-gelar. Para alumni tersebut telah mendedikasikan ilmu dan pengetahuan serta pengalamannya di berbagai lembaga baik di pemerintahan maupun non-pemerintahan.

Untuk membangun jaringan dan pertukaran komunikasi sesama alumni, Bappenas akan mempertemukan alumni dalam sebuah seminar nasional dan temu kangen alumni Beasiswa Bappenas semua angkatan.

Peserta acara ini adalah seluruh alumni program diklat gelar dan non-gelar di dalam dan luar negeri yang dikelola oleh OTO/Pusbindiklatren Bappenas dengan cara mendaftar online di http://pusbindiklatren.bappenas.go.id/temu_alumni

Surat resmi dapat diunduh di sini