Peraturan BKN No 24 tahun 2017 Tentang Tata cara Pemberian Cuti PNS

Sesuai ketentuan Pasal 310 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa cuti Pegawai Negeri Sipil terdiri atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.

Untuk menjamin keseragaman dan tertib administrasi dalam pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34I Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, tata cara pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.

Dengan Peraturan Badan ini diharapkan dapat digunakan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pegawai Negeri Sipil yang berkepentingan dalam pelaksanaan cuti Pegawai Negeri Sipil

Baca juga 7 Hak Cuti PNS Sesuai PP No 11 Tahun 2017

Selengkapnya bisa di download Disini

ASN Dilarang Berfoto dengan Peserta Pemilu dan Mengunggah ke Medsos

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan larangan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk berfoto bersama pasangan calon kepala daerah dan mengunggahnya ke media sosial.

“Pegawai ASN tidak boleh foto bersama pasangan calon dan memposting di media sosial,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Jumat (1/12/2017). Kebijakan itu demi menjaga netralitas ASN sebagai abdi negara.

Pasalnya tahun politik telah tiba. Tahun 2018, ada 171 daerah yang menyelenggarakan Pilkada dan tahun 2019 akan diselenggarakan Pemilihan Umum Legislatif serta Presiden dan Wakil Presiden.

ASN, lanjut Setiawan, juga tidak diperbolehkan menjadi narasumber di dalam acara yang berkaitan dengan politik. ASN dilarang memasang spanduk dan dilarang ikut serta dalam aksi kampanye.

Setiawan sekaligus mengingatkan pasangan calon dilarang melibatkan ASN dalam proses pemenangan pasangan calon. Demikian juga TNI dan Polri.
KemenPAN-RB akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait kebijakan ini. Setiawan menegaskan, jika ditemukan ASN yang melanggar peraturan dan melakukan aksi yang tidak netral dalam perhelatan politik, akan ditindaklanjuti dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

“Hukuman disiplin sedang sampai berat, jadi tidak ada hukuman yang ringan. Dan yang terakhir, KemenPAN-RB akan melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif”, kata Setiawan.

Baca juga Menpan RB terbitkan Surat Tegaskan Netralitas ASN

Surat Lengkap bisa di download Disini

Ngawi Raih Penghargaan Anugerah KASN Tahun 2017

Pemerintah Kabupaten Ngawi menorehkan prestasi pengelolaan manajemen kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) di kancah nasional. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kamis (29/12/2017) malam, memberi penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Ngawi atas “Kepatuhan dan Kualitas Tata Kelola Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi”. Penghargaan diberikan dalam acara Pemberian Penghargaan Anugerah KASN Tahun 2017 di Auditorium Prof Dr Agus Dwiyanto, Lembaga Administrasi Negara, Jakarta. Penghargaan KASN 2017 tersebut diserahkan oleh Ketua KASN Sofyan Effendi dengan disaksikan Menteri PAN dan RB Asman Abnur.

Ketua KASN Sofyan Effendi dalam acara tersebut menyampaikan bahwa penghargaan anugerah KASN 2017 sudah saatnya diberikan kepada Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sudah berhasil menerapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Sofyan menambahkan bahwa penganugerahaan penghargaan KASN 2017 merupakan hal yang tepat diberikan setelah 3 tahun pelaksanaan UU ASN .

Sofyan Effendi menyampaikan bahwa penghargaan anugerah KASN 2017 sudah saatnya diberikan kepada K/L, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sudah berhasil menerapkan UU No 5 Th 2014.  “Penghargaan ini perlu diberikan sebagai apresiasi atas komitmen, kepatuhan dan kualitas tata kelola pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui seleksi terbuka dan kompetitif, serta inovasi yang dikembangkan oleh instansi pemerintah. Hal ini berkaitan dengan implementasi sistem merit dalam manajemen ASN sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” papar Sofyan Effendi.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Ngawi menilai penghargaan tersebut merupakan wujud pengakuan publik atas keseriusan Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam melaksanakan UU ASN, khususnya dalam manajemen pengisian JPT berbasis sistem merit.