Informasi Program Pusbindiklatren Bappenas 2018

Berikut Kami Sampaikan Informasi Program Pendidikan Gelar & Pelatihan Non-Gelar dari

Pusbindiklatren Bappenas

Selengkapanya Silahkan Download Disini

36 PNS ikuti Ujian Dinas

 36 PNS i lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi mengikuti Ujian Dinas kenaikan Golongan yang terdiri dari 26 peserta Ujian Dinas Tingkat I (untuk kenaikan golongan dua ke golongan tiga) dan 9 peserta Ujian Dinas Tingkat II (kenaikan golongan tiga ke golongan empat) bertempat di Ruang Command center dan kantor BKPP. Ujian Dinas berlangsung selama 2 hari, hari pertama, Senin, 26 Desember 2018 berupa ujian tulis bertempat di Ruang Command Center lantai II Gedung Sekretariat Daerah yang diikuti seluruh peserta ujian Dinas dan hari kedua peserta Ujian Dinas Tingkat II berupa presentasi makalah.

Dalam ujian tulis kali ini materi yang diujikan adalah Materi tentang Pancasila, Pemerintahan Daerah, Peraturan Kepegawaian, KORPRI, Administrasi Perkantoran, Sejarah Indonesia, Bahasa Indonesia dan Pengetahuan Umum

Kemudian Khusus peserta ujian Dinas Tingkat II ditambah dengan membuat karya tulis dengan tema Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Pembangunan Daerah berbasis ekonomi lokal atau pengembangan Pariwisata

Peserta yang lulus akan diusulkan untuk kenaikan Golongan sedangkan yang tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengulang sebanyak satu kali pada ujian mendatang

 

Surat Sekretaris Daerah Nomor 840/684/404.202/2018 Perihal Tambahan Penghasilan Bagi PNS pada Bulan Januari dan Februari 2018

Menindaklanjuti diberlakukannya Peraturan Bupati Ngawi Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kewajiban Masuk Kerja dan Mentaati jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Bupati Bupati Ngawi Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (TPP), bersama ini kami sampaikan hal – hal sebagai berikut:

  1. Untuk memberikan pemahaman kepada semua PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi terkait kedua Peraturan Bupati sebagaimana disebutkan di atas maka diperlukan waktu untuk pelaksanaan sosialisasi.
  2. Dalam rangka menciptakan perubahan kebiasaan PNS terkait pelaksanaan presensi secara elektronik dengan deteksi wajah (face print) dibutuhkan adanya masa uji coba sehingga didapatkan data yang akurat mengenai data kehadiran PNS.
  3. Masa uji coba sebagaimana dimaksud pada angka 2 juga berkaitan dengan tingkat keakuratan dan ketepatan, baik alat presensi maupun software presensi elektronik sehingga pada saat diterapkan tidak terdapat kesalahan yang mengakibatkan kerugian bagi Pemerintah Kabupaten Ngawi maupun PNS yang bersangkutan.

Menyikapi hal tersebut bersama ini kami sampaikan bahwa perhitungan TPP pada bulan Januari 2018 (yang diterimakan pada bulan Februari 2018) dan bulan Februari 2018 (yang diterimakan pada bulan Maret 2018) diberikan secara penuh, sedangkan untuk bulan Maret 2018 dan seterusnya pemberian TPP dilakukan dengan memperhitungkan nilai kehadirann berdasarkan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 35 Tahun 2017

Rekapitulasi perhitungan TPP untuk bulan Januari dan Februari 2018 dapat diunduh pada website BKPP Ngawi  dengan alamat http://web.bkpp.ngawikab.go.id, sedangkan untuk rekapitulasi perhitungan TPP bulan Maret 2018 dan seterusnya, operator e-presensi dapat mengunduh pada menu yang ada pada aplikasi e-presensi.

Demikian untuk menjadikan perhatian dan pelaksanaannya

Surat selengkapnya silahkan download Disini

Diklat Network Administration Tahun 2018

Informasi Pelaksanaan Diklat Network Administration Download Di sini

Materi Sosialisasi Perbup No.33 dan No. 35 Tahun 2017

Untuk materi sosialisasi peraturan Bupati Ngawi no. 33 Tahun 2017 & No. 35 Tahun 2017 dapat download di sini

Peraturan Bupati Ngawi No. 27 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 25 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas download di sini