SKB CPNS TAHUN 2018

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Ngawi Tahun 2018 telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 bertempat di CONVENTION HALL KOMPLEK SIMPANG LIMA GUMUL Kabupaten Kediri. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesaia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, bobot nilai untuk Seleksi Kompetensi Bidang adalah 60%, sedangkan bobot nilai untuk Seleksi Kopetensi Dasar adalah 40%.
Hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk Pemerintah Kabupaten Ngawi secara lengkap dapat dilihat pada link berikut :
SESI 7
SESI 8
SESI 9

Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang

Berikut ini disampaikan Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Ngawi Tahun 2018.

Selengkapnya silakan klik di sini.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Profesional dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu.

Untuk itu, PP ini juga mewajibkan agar setiap istansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Sementara pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan pengadaan PPPK untuk mengisi JF dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi. Pelaksanaannya dapat dilakukan oleh panitia seleksi dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk menjadi PPPK, PP 49/2018 ini menetapkan batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.

Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui seleksi. Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan,  jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

PP Selengkapnya silahkan download disini

SERBA-SERBI SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENGADAAN CPNS  TAHUN 2018

Assalamualaikum…… Salam Reformasi Birokrasi

Barangkali hal yang tengah ditunggu oleh peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada rekruitmen CPNS lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi Tahun 2018 ini sudah terjawab, kemarin tepatnya tanggal  4 Desember 2018 Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah diumumkan. Sejumlah 870 orang dinyatakan Lulus dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKD) yang akan dilaksanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi.

Bagi mereka yang dinyatakan Lulus dihimbau agar mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, mengingat bobot SKB adalah 60% dari total nilai yang harus dicapai oleh peserta seleksi jika ingin lulus dalam seleksi ini. Mencermati pengumuman yang telah kami publish kemarin mungkin sebagian masyarakat ada yang bertanya-tanya dengan arti kode-kode yang ada di kolom keterangan lampiran pengumuman tersebut, tertulis disana P1, P1/L, P2, P2/L dan TL apa sebenarnya makna dan maksud kode tersebut…? Berikut ini kami berikan penjelasan terkait hal tersebut :

  • P1 Kode bagi peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas (passing grade) berdasarkan Peraturan MENPAN & RB RI Nomor 37 Tahun 2018;
  • P1/L Kode bagi peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas (passing grade) berdasarkan Peraturan MENPAN & RB RI Nomor 37 Tahun 2018 dan dinyatakan LULUS serta berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB);
  • P2 Kode bagi peserta SKD yang masuk ranking sesuai Peraturan MENPAN & RB RI Nomor 61 Tahun 2018;
  • P2/L Kode bagi peserta SKD yang masuk ranking sesuai Peraturan MENPAN & RB RI Nomor 61 Tahun 2018 dan dinyatakan LULUS serta berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB);
  • TL Kode bagi peserta yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas (passing grade) berdasarkan Peraturan MENPAN & RB RI Tahun 2018 dan yang bersangkutan juga tidak masuk ranking sesuai Peraturan MENPAN & RB RI Nomor 61 Tahun 2018 sehingga dinyatakan TIDAK LULUS.

Selain kode-kode tersebut, sebagian masyarakat mempertanyakan hal berikut :

  1. Mengapa yang sudah memenuhi Nilai Ambang Batas (passing grade) dinyatakan tidak lulus dan tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)?
  2. Mengapa jumlah peserta Seleksi Komptensi Bidang (SKB) ada yang tidak sejumlah 3 kali formasi?

Untuk dua hal yang menjadi pertanyaan masyarakat tersebut dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan Peraturan MENPAN & RB RI Nomor 36 Tahun 2018 jumlah peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) maksimal adalah tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan. Mereka yang memenuhi Nilai Ambang Batas (passing grade)  dinyatakan tidak lulus dan tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) karena jumlah peserta SKD di lokasi formasi berkenaan yang memenuhi Nilai Ambang Batas (passing grade) melebihi jumlah tiga kali formasi yang dibutuhkan, sehingga meskipun memenuhi Nilai Ambang Batas (passing grade)  dinyatakan TIDAK LULUS dan tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sedangkan jumlah peserta SKB yang tidak sama dengan tiga kali jumlah formasi kemungkinan dikarenakan :

  • Jumlah Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas (passing grade) kurang dari jumlah tiga kali formasi
  • Tidak ada peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas (passing grade) dan setelah dilakukan perankingan hasil SKD jumlah yang masuk ranking juga kurang dari tiga kali jumlah formasi, atau
  • Di lokasi formasi berkenaan tidak ada peserta yang mengikuti SKD.

Satu hal lagi yang perlu kami sampaikan bahwa untuk Seleksi CPNS tahun ini Peserta seleksi hanya memperebutkan formasi pada satu lokasi sesuai dengan yang dilamar, jadi pelamar CPNS di lokasi formasi SDN Margomulyo bersaing dan memperebutkan hanya di SDN berkenaan dan tidak memperebutkan formasi di SDN lain, hal ini berlaku untuk SKD maupun SKB. Sehingga jika di lokasi formasi tertentu tidak ada peserta SKD maka peserta SKB untuk lokasi berkenaan juga tidak ada (nol).

Demikian agar semua peserta Seleksi CPNS mendapatkan penjelasan dan gambaran tentang pelaksanaan SKD dan SKB. Akhirnya kami sampaikan selamat berkompetisi untuk kebaikan ibu pertiwi.

Salam Reformasi Birokrasi, Wassalamualaikum…………

Pengumuman Kelulusan SKD CPNS 2018

Berikut ini kami sampaikan pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Ngawi Tahun 2018. Selengkapnya silahkan klik link berikut ini:

  1. Surat Pengumuman
  2. Lampiran Pengumuman