Pelaksanaan Uji Gagasan & Wawancara Calon Pejabat Administrator & Pengawas

Berkaitan dengan pelaksanaan Uji Gagasan & Wawancara calon Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi, maka dengan hormat peserta seleksi di lnstansi Saudara diperintahkan untuk mengikuti Uji Gagasan/Wawancara sesuai dengan jadwal berikut :

Pengumuman Lengkap dapat di unduh disini

 

Hati hati, Beredar Surat Bodong ‘Pengangkatan CPNS’

Surat palsu yang mengatasnamakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kembali beredar media sosial. Surat ‘bodong’ tersebut  berisi laporan penetapan e-formasi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak pengangkatan CPNS tahun 2016-2019.

Dalam surat palsu yang ditetapkan pada 1 November 2017 lalu dan tertanda Menteri PANRB Asman Abnur tersebut, tertera formasi yang diajukan dari 533 pemeritah pusat dan daerah dengan jumlah formasi sebanyak 104.290.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman menegaskan bahwa surat yang beredar di masyarakat melalui medsos tersebut palsu dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, atau hoax.

Untuk itu masyarakat diminta lebih cermat dan waspada serta tidak mudah percaya dengan berita-berita yang tidak jelas kebenarannya. “Kami tegaskan bahwa surat yang berisi perihal laporan penetapan e-formasi bagi tenaga honorer adalah palsu dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Berkenaan dengan hal tersebut masyarakat harus lebih hati hati dan tidak mudah untuk percaya,” tegasnya, di Jakarta, Selasa (09/01).

Dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengangkatan CPNS dilakukan melalui proses seleksi. “Tidak ada pengangkatan CPNS dari tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak secara otomatis tanpa tes,” ujar Herman.

Untuk itu, lagi-lagi Herman mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak serta merta percaya jika ada informasi tentang pengangkatan CPNS. Masyarakat juga diminta untuk selektif menerima informasi, serta mencari kebenarannya di website resmi Kementerian PANRB, yakni : www.menpan.go.id.

Baca juga BKN pemerintah belum terbitkan Pengumuman Resmi Rekrutmen CPNS Tahun Anggaran 2018

BKN: Pemerintah Belum Terbitkan Pengumuman Resmi Rekrutmen CPNS Tahun Anggaran 2018

Menanggapi informasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018 yang marak beredar lewat media sosial, melalui siaran pers ini kami sampaikan bahwa Pemerintah belum mengeluarkan pengumuman penerimaan CPNS secara resmi. Masyarakat diminta untuk selektif dalam menerima informasi dan silakan lihat pengumuman resmi hanya melalui situs bkn.go.id dan menpan.go.id.

Secara normative setiap instansi pusat dan  daerah memang wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sesuai prioritas kebutuhan instansinya masing masing. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan hasil perhitungan kebutuhan diserahkan pada Menteri PANRB dan Kepala BKN.

Dengan sistem merit, jumlah kebutuhan PNS dihitung dari berbagai variable termasuk alokasi APBN/D untuk belanja pegawai. Pemerintah  Provinsi/Kab/Kota dengan belanja pegawai melebihi 50% dari APBD tentu akan sulit mendapatkan tambahan pegawai baru. Formasi CPNS Tahun Anggaran 2018 dihitung dan disusun berdasarkan kebutuhan pada bidang-bidang yang mendukung Nawacita.

Sementara itu BKN telah mengevaluasi pelaksanaan seleksi CPNS 2017 dan berkomitmen untuk melakukan sejumlah perbaikan diantaranya:

  1. Perbaikan SOP pelaksanaan SKD dengan Computer Assisted Test (CAT) termasuk peningkatan kualitas perangkat lunak sistem CAT BKN;
  2. Ekstensifikasi lokasi SKD CAT BKN dengan penambahan 5 (lima) UPT BKN yakni Ambon, Pontianak, Bengkulu, Sorong, dan Palu;
  3. Upgrading kapasitas website Sistem Seleksi CPNS Nasional bkn.go.id;
  4. Menjajaki kerjasama dengan Pemerintah Daerah dan pihak lain jika jumlah peserta SKD melebihi kapasitas yang dapat dikelola BKN Pusat, Kantor Regional (Kanreg), dan UPT BKN;
  5. Penyebarluasan informasi dan interaksi public melalui berbagai kanal, web, media social (FB,TW,IG,youtube), email, Help Desk

Kami mengimbau agar masyarakat tidak percaya jika ada pihak/oknum manapun yang menyatakan dapat membantu kelulusan dalam seleksi CPNS. /BiroHumasBKN. 

Siaran Pers selengkapnya dapat di download Disini

Peraturan BKN No 24 tahun 2017 Tentang Tata cara Pemberian Cuti PNS

Sesuai ketentuan Pasal 310 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa cuti Pegawai Negeri Sipil terdiri atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.

Untuk menjamin keseragaman dan tertib administrasi dalam pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34I Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, tata cara pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.

Dengan Peraturan Badan ini diharapkan dapat digunakan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pegawai Negeri Sipil yang berkepentingan dalam pelaksanaan cuti Pegawai Negeri Sipil

Baca juga 7 Hak Cuti PNS Sesuai PP No 11 Tahun 2017

Selengkapnya bisa di download Disini