Jaga Kualitas dan Penuhi Formasi CPNS, Pemerintah Tetapkan PermenPANRB 61/2018

Di tengah minimnya kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 dan untuk menjaga kualitas CPNS serta pengisian formasi, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 61/2018.

Kebijakan tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi CPNS tahun 2018 tersebut telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Syafruddin pada 19 November 2018 setelah melalui pembahasan yang panjang. Regulasi ini juga diharapkan menjadi solusi terhadap keterbatasan jumlah kelulusan peserta SKD CPNS serta terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah yang berpotensi tidak terpenuhinya formasi yang telah ditetapkan.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja menegaskan bahwa kebijakan dalam Peraturan Menteri PANRB 61/2018 ini tidak merubah atau membatalkan kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Dalam peraturan itu, metoda yang diterapkan untuk pengisian formasi yang masih kosong dengan kombinasi antara sistem ranking untuk memilih tiga terbaik di setiap formasi yang kosong, serta adanya nilai minimum kumulatif sebesar 255 yang harus dipenuhinya agar peserta tetap berkualitas.

Sistem perankingan dengan nilai kumulatif minimum ini hanya berlaku untuk mengisi formasi yang kosong. Oleh karena itu, peserta yang telah lolos passing grade awal dipastikan tidak dirugikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, tingkat kelulusan SKD CPNS tahun 2018 ini kurang dari 10 persen. Selain itu, banyak formasi kosong lantaran pesertanya tidak ada yang memenuhi passing grade. Kalau kondisi itu dibiarkan, dikhawatirkan banyak formasi yang sudah ditetapkan tidak terisi.

Tanpa mengurangi kualitas CPNS yang direkrut, alokasi penetapan formasi CPNS tahun 2018 ini perlu dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan PNS sehingga tidak mengganggu pelayanan publik.

Kebijakan itu tak lepas dari kenyataan bahwa banyak peserta SKD yang nilai kumulatifnya cukup tinggi, meskipun ada salah satu kelompok soal yang tidak memenuhi ambang batas kelulusan sesuai ketentuan Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018.

Apabila terdapat peserta yang nilai kumulatif SKD-nya sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan kebangsaan (TWK). “Tetapi kalau yang nilainya sama lebih dari tiga kali alokasi formasi, maka semua akan diikutsertakan mengikuti SKB,” ungkap Setiawan.

Untuk kelompok pelamar umum, nilai kumulatif SKD minimal yang diperkenankan mengikuti SKB adalah 255. Ketentuan ini termasuk di dalamnya untuk jabatan dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, penjaga tahanan, serta formasi untuk lulusan terbaik (cumlaude). Sedangkan untuk formasi penyandang disabilitas, putra/putri Papua/Papua Barat, tenaga guru, tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer K-II, nilai kumulatif SKD paling rendah 220.

Peraturan Menteri PANRB tersebut juga mengatur tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah dilakukan integrasi nilai SKD dan SKB. Seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 36/2018, SKD memiliki bobot 40 persen, sedangkan bobot SKB 60 persen.

Permenpan selengkapnya silahkan download disini

 

Hasil SKD

Berikut ini disampaikan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Ngawi Tahun 2018 yang telah dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 9 November 2018 sebagaimana tautan di bawah ini :

https://drive.google.com/open?id=1FNN8rDNRCDQjiuGdyTDLpRha2bbDeL-B

Sosialisasi Implementasi E-Kinerja

Aplikasi e – kinerja yang akan diimplementasikan pada awal 2019 mulai gencar disosialisasikan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Ngawi. Pada tanggal 30 Oktober 2018 kemarin bertempat di Gedung Kesenian Pemkab Ngawi telah diawali sosialisasi dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Ngawi Ir. H. Budi Sulistyono dan Wakil Bupati Oni Anwar, ST.

Dalam rapat yang dihadiri oleh semua kepala Organisasi Perangkat Daerah, semua kepala Unit Kerja seperti Puskesmas, UPT Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah SMPN Bupati Ngawi menegaskan pentingnya implementasi e-kinerja ini untuk mengukur kinerja PNS di Kabupaten Ngawi yang kemudian akan mendongkrak kinerja OPD dan puncaknya akan meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah. Diingatkan pula bahwa saat ini Nilai Sakip Kabupaten Ngawi pada tahun 2017 adalah BB dan targetnya pada tahun 2018 ini bias meningkat menjadi AA.

Sehari setelahnya kembali dilaksanakan sosialisasi yang lebih besifat tehnis yang dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Umum, Pengelola kepegawaian dan operator di tiap tiap OPD dan Unit kerja, sosialisasi dipimpin oleh Kepala BKPP dan Sekretaris BKPP dan materi disampaikan oleh Kepala Bidang Data BKPP.

Sementara di Lingkup Dinas Kesehatan, Pelaksanaan sosialisasi sudah dilakukan selama kurang lebih satu bulan dengan road show ke 24 puskesmas di wilayah Kabupaten Ngawi dengan narasumber dair Tim BKPP.

 

Materi Sosialisasi silahkan download disini

Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Kabupaten Ngawi

Berikut ini kami sampaikan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pelamar CPNS Pemerintah Kabupaten Ngawi Tahun 2018 sebagaimana terlampir.

Untuk lebih lengkapnya silahkan klik di sini.

Perubahan Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi Pelamar CPNS 2018 Lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi

Bersama ini kami sampaikan Perubahan Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi Pelamar CPNS 2018 Lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi, Pengumuman selengkapnya dapat diunduh di disini

Atau silahkan login pada Akun anda di https://sscn.bkn.go.id/ untuk melihat hasil seleksi dan cetak kartu ujian

Selamat bagi anda yang beruntung lolos pada seleksi administrasi dan semoga sukses pada tahap – tahap selanjutnya, bagi yang belum beruntung jangan putus asa semoga hari esok akan lebih baik bagi anda