BKN terus bergerak menyelesaikan penyusunan turunan PP 11/2017

Setelah Peraturan Kepala BKN (Perka BKN) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi diterbitkan pada 17 Juli 2017, BKN kembali lakukan finalisasi Perka BKN tentang cuti PNS. Untuk pembahasan finalisasi Perka BKN tentang cuti PNS, BKN juga melibatkan institusi terkait seperti KemenpanRB dan Kemenkumham dalam Konsinyasi Laporan Penyusunan/Perumusan Perka BKN sebagai pelaksanaan PP 11/2017 yang berlangsung Selasa, (15/08) di Jakarta.

Direktur Peraturan Perundang-Undangan BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan bahwa sebelum Perka BKN ini ditetapkan, BKN perlu lakukan harmonisasi perumusan dan penyusunan Perka dengan KemenpanRB dan Kemenkumham untuk menghindari adanya tumpang tindih aturan antar instansi terkait.

“Harmonisasi BKN dengan Kemenpan RB dan Kemenkumham harus dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan,” ungkap Haryomo dalam laporan penyelenggaraan konsinyasi.

BKN terus bergerak menyelesaikan penyusunan turunan PP 11/2017 berupa Perka BKN yang diamanahkan kepada BKN. Untuk mempercepat penyusunan, BKN sudah membentuk Tim Program Kerja (Pokja) untuk 13 Perka BKN yakni:

  1. Perka tentang Penyusunan Kebutuhan PNS;
  2. Perka tentang Pengadaan PNS;
  3. Perka tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas;
  4. Perka tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional;
  5. Perka tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi;
  6. Perka tentang Sistem Informasi Manajemen Pemberhentian dan Pensiun;
  7. Perka tentang Pemberian Cuti;
  8. Perka tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi;
  9. Perka tentang Masa Persiapan Pensiun;
  10. Perka tentang Pemberhentian PNS;
  11. Perka tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator;
  12. Perka tentang Sistem Informasi ASN;
  13. Perka tentang Akreditasi Lembaga Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi.