Pengumuman Seleksi Terbuka JPT Pratama Kabupaten Bondowoso

Berikut ini disampaikan Surat Pengumuman Ketua Pansel Terbuka JPT Pratama Kabupaten Bondowoso,

Nomor: 821.2/2/PANSEL/II/2019 tanggal 14 Februari 2019 perihal Pengumuman.

Isi lengkap surat beserta lampiran bisa di download di alamat berikut:

PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI PELAMAR CALON PPPK TAHAP I PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI TAHUN 2019

Berikut ini disampaikan pengumuman kelulusan hasil seleksi administrasi pelamar Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap I Pemerintah Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2019 beserta jadwal seleksi kompetensi dan wawancara.

PENGUMUMAN SELEKSI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR

Silahkan Klik Pengumuman dalam rangka pengisian secara terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar Tahun 2019

REKRUTMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHAP I TAHUN 2019

Assalamualaikum……
Salam Reformasi Birokrasi…..

Sebagaimana kita ketahui bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014,  Aparatur Sipil Negara (ASN)  terdiri dari dua unsur yaitu :

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Sebagai tindak lanjut Undang-undang ASN, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua Peratuan Pemerintah tersebut mengatur bagaimana merencanakan kebutuhan, melaksanakan pengadaan, melaksanakan pengangkatan, melaksanakan pembinaan sampai dengan melaksanakan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan unsur atau komponen dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Semua warga negara Indonesi telah menyaksikan bahwa pada akhir tahun 2018 pemerintah memberikan kesempatan kepada putra-putri Indonesia untuk bergabung mendaftarakan diri menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, proses tersebut telah berlangsung dengan transparan dan diharapkan menjadi titik awal perbaikan kualitas birokrasi di Indonesia. Paralel dengan pengadaan CPNS maka pada awal tahun ini pemerintah merencanakan dibukanya kesempatan untuk putra-putri Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dan berminat untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I.

Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa PPPK hanya untuk mengisi formasi Jabatan Fungsional Tertentu, jadi PPPK tidak untuk mengisi Formasi Jabatan Pelaksana, hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-undang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Untuk Pengadaan PPPK Tahuap I tahun 2019 ini rekrutmen dilaksanakan dalam rangka pengisian formasi tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh pertanian. Selain itu pada tahap I ini rekrutmen dilakukan secara terbatas, dalam artian bahwa calon pelamar PPPK dikhususkan untuk eks Tenaga Honorer Kategori II (TH K-II) dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian atau berdasarkan MoU antara Kementerian Pertanian dengan Pemerintah Daerah baik Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.

Sebagaimana pada rekrutmen CPNS, pendaftaran PPPK juga akan dilaksanakan secara on-line melalui portal http://ssp3k.bkn.go.id  proses yang harus diikuti oleh calon pelamar sama seperti pada saat akan mendaftar sebagai CPNS, mulai dari registrasi, pembuatan akun kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran.

Berkaitan dengan waktu pendaftaran dan pelaksanaa seleksi mengikuti penjadwalan (time schedule) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sedangkan pelaksanaan seleksi atau ujian akan dilaksanakan berbasis komputer atau Compiuter Asisst Test (CAT). Untuk lebih jelasnya kepada masyarakat dan calon pelamar dapat mengakses http://ssp3k.bkn.go.id atau mengikuti informasi pada https://bkpp.ngawikab.go.id

Demikian informasi ini kami sampaikan agar menjadi bahan atau referensi bagi masyarakat, tak lupa kami ingatkan agar masyarakat dan calon pelamar tidak mempercayai oknum-oknum yang memberikan janji-janji terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Selamat berjuang semoga sukses.

Salam Reformasi Birokrasi……
Wassalamualaikum……………….

Jelang Pilpres dan Pileg, Ini Larangan yang Harus Diperhatikan ASN


Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden, Wakil Presiden dan Anggota Legislatif pada April 2019, Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia dihimbau untuk menjaga netralitas dan tetap berkomitmen menempatkan peran dan fungsinya secara proporsional, serta turut berkontribusi positif dalam menjaga persatuan dan kesatuan NKRI.
sebagaimana berikut:

  1. Dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dinyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN antara lain berdasarkan pada asas netralitas. Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
  2. Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden dengan cara:
    a. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Presiden dan Wakil Presiden;
    b. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
    c. Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
    d. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan,seruan atau pemberian barang/uang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
  3. Bahwa pemberian dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada angka 2, meliputi kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung termasuk dengan menggunakan media sosial seperti Twitter, Facebook, WhatsApp, BBM, Line, SMS, lnstagram, Blog, dan sejenisnya.
  4. Sehubungan dengan hal tersebut, diperintahkan kepada seluruh PNS
    agar mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3.
  5. Kepada seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan
    Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas agar mengawasi
    bawahannya dalam rangka menjaga netralitas dalam pelaksanaan
    Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
  6. PNS yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud ada angka
    1, angka 2, dan angka 3 di atas dijatuhi hukuman disiplin.

Dikutip dari Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara