Revisi Kelengkapan Pemberkasan

Diberitahukan kepada peserta pemberkasan pengusulan NIP Calon CPNS Pemerintah Kabupaten Ngawi Tahun 2018, berkaitan dengan adanya perubahan format Daftar Riwayat Hidup, dengan ini disampaikan bahwa untuk kelengkapan pemberkasan berupa Daftar Riwayat Hidup menggunakan format baru yang ada di SSCN atau dapat diunduh pada tautan berikut. Ketentuan pengisian tidak ada perubahan.

Bagi peserta pemberkasan yang terlanjur menggunakan format lama agar mencukupi kembali dengan menyerahkan langsung kepada petugas pemberkas masing-masing di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Ngawi.

Revisi Format Daftar Riwayat Hidup

Pengumuman Jadwal Pemberkasan CPNS Tahun 2018

Berikut ini disampaikan jadwal pelaksanaan pemberkasan Calon CPNS Pemerintah Kabupaten Ngawi Tahun 2018. Untuk selengkapnya silakan klik link berikut:

  1. Pengumuman pemberkasan CPNS
  2. Lampiran 1
  3. Lampiran 2

PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI PENGADAAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMKAB NGAWI TAHUN 2018

Untuk selengkapnya klik link berikut ini.

  1. PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI PENGADAAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMKAB NGAWI TAHUN 2018
  2. LAMPIRAN I PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI PENGADAAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMKAB NGAWI TAHUN 2018 
  3. LAMPIRAN II PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI PENGADAAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMKAB NGAWI TAHUN 2018

SKB CPNS TAHUN 2018

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Ngawi Tahun 2018 telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 bertempat di CONVENTION HALL KOMPLEK SIMPANG LIMA GUMUL Kabupaten Kediri. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesaia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, bobot nilai untuk Seleksi Kompetensi Bidang adalah 60%, sedangkan bobot nilai untuk Seleksi Kopetensi Dasar adalah 40%.
Hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk Pemerintah Kabupaten Ngawi secara lengkap dapat dilihat pada link berikut :
SESI 7
SESI 8
SESI 9

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Profesional dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu.

Untuk itu, PP ini juga mewajibkan agar setiap istansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Sementara pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan pengadaan PPPK untuk mengisi JF dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi. Pelaksanaannya dapat dilakukan oleh panitia seleksi dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk menjadi PPPK, PP 49/2018 ini menetapkan batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.

Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui seleksi. Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan,  jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

PP Selengkapnya silahkan download disini