Karpeg, Karis/Karsu

Berkas persyaratan pengajuan Kartu Pegawai (Karpeg)

  1. Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;
  2. Fotocopy SK CPNS;
  3. Fotocopy SK PNS;
  4. Fotocopy Surat Tanda Lulus Diklat Prajabatan;
  5. Foto berukuran 3×4.

PNS yang KPE-nya hilang supaya segera melapor ke pihak kepolisian dan Bank Jatim agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Selanjutnya untuk memproses KPE pengganti maka berkas kelengkapan yang harus dicukupi adalah sebagai berikut:

  1. Surat laporan kehilangan dari kepolisian;
  2. Fotocopy SK CPNS; dan
  3. Fotocopy SK Konversi NIP.

Berkas kelengkapan ini akan kami sampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara untuk diproses lebih lanjut.

Berkas persyaratan pengajuan Kartu Istri (Karis) dan Kartu Suami (Karsu)

  1. Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;
  2. Formulir Laporan Perkawinan;
  3. Fotocopy Surat Nikah;
  4. Fotocopy SK CPNS;
  5. Fotocopy SK PNS;
  6. Fotocopy Konversi NIP;
  7. Foto berukuran 3×4;
  8. Fotocopy Akta Cerai atau Surat Kematian untuk perkawinan kedua dan seterusnya.

 

 

Kartu Taspen

PERSYARATAN KARTU TASPEN 

  1. Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;
  2. Fotocopy SK CPNS;
  3. Fotocopy Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT);
  4. Fotocopy SK PNS/SK KP terakhir/SK KGB terakhir;
  5. Formulir Data Individu Peserta Taspen.

JAMINAN KECELAKAAN KERJA

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

Dasar hukum Jaminan Kecelakaan Kerja:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  • Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

 

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan kerja yang terjadi:

  1. Dalam menjalankan tugas kewajiban;
  2. Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas;
  3. Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab;
  4. Dalam perjalanan pulang dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan/atau
  5. Yang menyebabkan penyakit akibat kerja.

Syarat pengajuan penetapan kecelakaan kerja adalah sebagai berikut:

  1. Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;
  2. Fotocopy SK CPNS;
  3. Fotocopy SK PNS;
  4. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir;
  5. Surat perintah tugas bagi PNS yang mengalami kecelakaan kerja di luar wilayah kerja/lingkungan kantor;
  6. Surat Keterangan Dokter/Tim Penguji Kesehatan;
  7. Berita acara yang dikeluarkan oleh Kepolisian bagi PNS yang mengalami kecelakaan kerja lalu lintas;
  8. Laporan kronologis tentang kejadian kecelakaan kerja dibuat oleh pimpinan unit kerja atau pejabat lain paling rendah Administrator.

Pengumuman Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemkab Ngawi Tahun 2017

Dengan ini kami sampaikan Pengumuman Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemkab Ngawi Tahun 2017 sebagaimana terlampir pada tautan berikut:
Pengumuman Seleksi Pengisian JPT Pratama 2017

Kenaikan Pangkat dan Pensiun

  • KP dan pensiun BUP Tmt 1-10-2017 dan seterusnya dilaksanakan dengan menggunakan sistem aplikasi bebasis paper less.
  • Pengajuan dikirim melalui hasil scanning lengkap sesuai dengan yang dipersyaratkan
  • Diformat dalam bentuk PDF dengan rincian sbb:

Kenaikan pangkat JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (JFT) :

  1. Hasil scanning Asli PAK Lama dan Baru;
  2. Hasil scanning Asli SKP 2 Tahun terakhir;
  3. Hasil scanning Asli SK KP terakhir;
  4. Hasil scanning Asli Ijazah dan transkip nilai (bagi PNS yang KP Penyesuaian Ijazah);
  5. Hasil scanning Asli Surat Ijin Belajar / Suket Kepemilikan Ijazah;

Hasil scanning Asli SK Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional, SK Kenaikan Jenjang  Jabatan Fungsional ( bagi yang naik Jabatan ) .

 

Kenaikan pangkat Jabatan STRUKTURAL :

  1. Hasil scanning Asli SKP 2 Tahun terakhir;
  2. Hasil scanning Daftar Riwayat Pekerjaan;
  3. Hasil scanning Asli SK KP terakhir;
  4. Hasil scanning Asli SK Pengangkatan dalam Jabatan (3 lembar);
  5. Hasil scanning Asli Ijazah dan transkip nilai (bagi PNS yang Ijazahnya belum diakui);

Hasil scanning Asli Surat Tanda Lulus  Ujian Dinas atau Diklatpim

 

Kenaikan pangkat PI ( Tubel dan UKPPI) :

  1. Hasil scanning Asli Uraian Tugas
  2. Hasil scanning Asli SKP 2 Tahun terakhir;
  3. Hasil scanning Asli SK Pangkat terakhir;
  4. Hasil scanning Asli Surat Tugas Belajar / Ijin Belajar / Suket Kepemilikan Ijazah;
  5. Hasil scanning Asli Surat Tanda Lulus UKPPI;
  6. Hasil scanning Asli Ijazah terakhir;
  7. Hasil scanning Asli Transkip Nilai;

Kenaikan pangkat PI ( JFT) :

  1. Hasil scanning PAK Lama dan Baru;
  2. Hasil Scanning Asli Pengangkatan dlm JabFung;
  3. Hasil scanning Asli Uraian Tugas
  4. Hasil scanning Asli SKP 2 Tahun terakhir;
  5. Hasil scanning Asli SK Pangkat terakhir;
  6. Hasil scanning Asli Surat Ijin Belajar / Suket Kepemilikan Ijazah;
  7. Hasil scanning Asli Surat Tanda Lulus UKPPI;
  8. Hasil scanning Asli Ijazah terakhir;
  9. Hasil scanning Asli Transkip Nilai;

Kenaikan pangkat REGULER:

  1. Hasil scanning Asli SK KP terakhir ( SK CPNS & PNS bagi PNS yang baru naik pangkat pertama kali );
  2. Hasil scanning Asli SKP 2 Tahun terakhir;
  3. Hasil scanning Asli Ijazah dan transkip nilai (bagi PNS yang mengikuti Penyesuaian Ijazah);
  4. Hasil scanning Surat Ijin Belajar / Suket Kepemilikan Ijazah;
  5. Hasil scanning Asli Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD).
  • Persyaratan yg dilampirkan utk kepengurusan Surat Keputusan Pensiun bagi PNS yg telah memasuki BUP (Batas Usia Pensiun ), yakni Hasil Scanning Asli :
  1. DPCP ( Daftar Penerima Calon Pensiun );
  2. SK CPNS;
  3. SK PNS;
  4. SK KP Terakhir;
  5. Akta Nikah / Akta Cerai;
  6. Akta Kelahiran Anak;
  7. Uploap Photo terakhir Uk 3×4 Cm;
  8. SKP 1 Tahun terakhir;
  9. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplinselama 1 tahun ( bagi pegawai yang memperoleh Kenaikan Pangkat Pengabdian );
  10. Surat Kematian Suami/Istri PNS yang dibuat oleh Kelurahan/Desa/Kecamatan;
  11. SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi Pegawai yang memiliki pengalaman kerja sebelum CPNS);
  12. Surat Keterangan Masih Kuliah (bagi yang memiliki anak masih kuliah);
  13. Formulir Pembayaran Pensiun ( FPP );

ALUR PENGUSULAN KP dan PENSIUN BUP  PAPERLESS :

  • Semua yang dipersyaratkan untuk Kenaikan Pangkat dan Pensiun BUP di Scan oleh PNS yang bersangkutan yg berkepentingan naik pangkat dan Pensiun, diformat dalam bentuk PDF;
  • PNS yang bersangkutan menyampaikan hasil scanning ke Petugas Pengelola Kepegawaian OPDnya masing-masing;
  • Pengelola Kepegawaian OPD menghimpun hasil scanning seluruh jumlah PNS yang akan naik pangkat;
  • Dikirim ke BKPP dalam bentuk soft copy dan hard copy ( 2 Berkas), serta diberi pengantar.
  • BKPP menginventarisir usulan dari seluruh OPD;
  • Dikirim untuk KP Gol IV/a dan IV/b ke BKD Propinsi, Golongan III/d ke bawah ke BKN;
  • Penerbitan SK KP Gol IV/a dan IV/b oleh Gubernur Jawa Timur, Untuk SK KP Gol III/d ke bawah oleh Bupati Ngawi.

Catatan untuk Kenaiakan PANGKAT IV/c ke atas masih manual tdk menggunakan Hasil Scanning. Berkas yang dikirim sbb :

BAGI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU :

  • Asli PAK Baru
  • Asli Keabsahan bagi Guru dari Kemendiknas;
  • Foto Copy PAK lama;
  • Foto Copy SK Pangkat Terakhir;
  • Foto Copy KARPEG;
  • Foto Copy Konversi NIP baru;
  • Foto Copy Sertifikat Pendidik;
  • Foto Copy SK Jabatan;
  • Foto Copy Ijazah terakhir beserta nilai transkip;
  • Foto Copy Ijazah baru beserta nilai transkip;
  • Foto Copy Ijin Belajar;
  • Asli Daftar Riwayat Hidup (ditulis tangan/huruf capital);
  • Asli Daftar Riwayat Pekerjaan (diketik Komputer);