Masuki Era Competitive Zone, Peningkatan Karier PNS Kini Berdasar Kualifikasi, Kompetensi, dan Kinerja

Menurut Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan dengan adanya PP Nomor 11/2017, pembinaan PNS mulai dari sistem rekrutmen hingga pengangkatan ke dalam jabatan menekankan 3 (tiga) aspek mutlak yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.Ketiga aspek dalam sistem merit ini membawa pola perubahan pembinaan manajemen PNS yang selama ini berada pada konsep comfort zone bertransisi menjadi comfort competitive zone. Peralihan pola pembinaan manajemen PNS dalam PP 11/2017 ini tidak akan memberlakukan syarat pangkat/golongan ruang dalam pengangkatan ke dalam jabatan dan akan berdampak aspek penggajian/tunjangan PNS.Dengan demikian, peningkatan karier setiap PNS tidak lagi didasarkan pada pangkat/golongan ruang atau masa kerja. Selama memenuhi syarat dan kualifikasi pengangkatan ke dalam jabatan yang akan diduduki, berhak berkompetisi secara terbuka.Kedepan, pengisian jabatan tidak ditentukan oleh lama atau tidaknya suatu masa kerja, tetapi berorientasi pada kompetisi terbuka sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan masing-masing jabatan.

Transformasi Digital dalam Manajemen ASN

Perkembangan era teknologi digital yang masif telah memacu Pemerintah untuk melakukan reformasi birokrasi di seluruh aspek tata kelola pemerintah. Pengembangan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) atau yang lebih dikenal dengan E-Government (e-gov) kini menjadi program prioritas pemerintah, tidak hanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, namun juga untuk mengakselarasi sistem manajemen Aparatur Sipil Negara di Indonesia.”Kedepan, seluruh Sistem kepegawaian pemerintah akan terintegrasi secara online, sehingga seluruh Administrasi kepegawaian akan berlaku secara otomatis, tidak akan lagi urusan kepegawaian secara manual,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur saat memberikan materi pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian Tahun 2017 yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara dan dibuka langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta Convention Center, Jakarta (Rabu, 10/5).Dalam Rakornas Kepegawaian yang tahun ini mengangkat tema “Transformasi Digital dalam Manajemen ASN”, Menteri Asman menyampaikan bahwa Pemerintah telah memiliki PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagai turunan dari UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana saat ini terdapat 5 fokus Reformasi Birokrasi yang menjadi Prioritas Pemerintah guna mewujudkan tata kelola pemerintah yang akuntabel, efektif, serta efisien salah satunya penerapan teknologi digital dalam Sistem Pemerintahan.Selain layanan kepegawaian, lanjut Menteri Asman, Pemerintah juga telah menerapkan e-budgeting (perencanaan anggaran), e-procurement (lelang elektronik) , e-catalogue (belanja barang secara elektronik), e-audit (audit secara elektronik), hingga cash flow management system yaitu sistem management keuangan pemerintah yang terpadu secara online agar seluruh sistem keuangan negara dapat diakses masyarakat secara transparan.Ditambah lagi, MenPANRB menjelaskan saat ini Kementerian PANRB tengah bekerja sama dengan Kementerian Kominfo dan Bappenas untuk membangun integrasi seluruh aplikasi sistem pemerintah , sehingga ke depan seluruh aplikasi pemerintahan dapat tersambung secara online dan dapat diakses oleh seluruh K/L/D/I.Pada kesempatan ini, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla memberikan apresiasi setinggi-tingginya bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil yang telah memberikan komitmen serta kerja kerasnya dalam menjalankan roda Pemerintahan demi mewujudkan tata kelola pemerintah yang akuntabel dan pelayanan publik ya prima.Dengan adanya penerapan E-Gov, Wapres mengharapkan seluruh sistem layanan pemerintah menjadi cepat, simple , singkat, sehingga bermanfaat melayani masyarakat, dan memberikan layanan terbaik untuk kesejahteraan bersama.Dalam laporannya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan bahwa transformasi digital dalam manajemen ASN tahun ini merupakan suatu fokus pemerintah yang diperlukan percepatan dalam implementasinya.”Mendukung Indonesia menyongsong Digital Government 2020, BKN akan membangun sistem digital elektronik dalam sistem manajemen aparatur sipil negara agar Indonesia serta para aparaturnya siap dalam menghadapi era global yang kompetitif,” ujar Bima.Acara ini juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, para Sekretaris Jenderal Kementerian, Sekretaris Daerah, serta para Kepala Badan Kepegawaian Daerah dari seluruh Indonesia.

Kepala BKN: PP Manajemen PNS Jamin Adanya Sistem Merit

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang merupakan turunan Undang-Undang ASN telah terbit. Terkait PP tersebut,Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan PP Manajemen PNS Jamin Adanya Sistem Merit.“PP ini dibuat untuk menjamin adanya merit systemMerit system secara sederhana, yaitu jika seseorang kompetensinya lebih tinggi dan kinerjanya lebih tinggi dari saya. Apakah ia berhak mendapat insentif yg lebih tinggi dari saya. Jawabannya iya. Kalau seseorang kompetensinya lebih buruk atau kinerjanya lebih rendah dari saya apakah saya ikhlas mendapat insentif yang lebih dari saya. Jawabannya tidak,” jelas Bima saat menjadi narasumber pada Sosialisasi PP No. 11 Tahun 2017, pada Selasa (02/05) di Pusbindiklat BPPT.Lebih lanjut, Bima mengatakan ada beberapa poin-poin penting yang membedakan Peraturan Pemerintah ini dengan peraturan sebelumnya. “UU ASN itu merupakan suatu UU profesi. Berbeda dengan sebelumnya UU Nomor 43 Tahun 1999 mengenai pokok-pokok kepegawaian. Jadi, UU ASN ini profesi ASN, profesinya yang diatur, bukan hanya administrasi kepegawaiannya,” Ujar Bima.Dengan demikian, Bima menambahkan, jika UU ASN mengenai profesi maka harus ada kompetensi yang bisa dibuktikan dengan sertifikasi profesinya. Hal itu untuk membangun suatu standar kompetensi yang baku. “Kalau sudah memiliki standar kompetensi yang baku, diperlukan juga standar kode etik dan kode perilaku karena ini menunjukan pelayanan profesi. Kompetensi ini tidak serta merta, sehingga diperlukan standar diklat untuk menjamin standar kompetensi ini,” kata Bima.Selain itu, dibutuhkan suatu organisasi yang dapat menjaga atau mengawasi secara independen, baik kode etik dan kode perilaku maupun pengembangan kompetensi. “Organisasi ini perlu memberikan masukan atau kajian mengenai kompetensi-kompetensi apa yang harus dibangun,” tandas Bima. Implementasi merit system, sambung Bima, tentu dimulai dari seluruh siklus. Mulai dari seleksi awal yang harus ada kriteria-kriterianya dan tes menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) sehingga hasil tes transparan. Hal itu bertujuan menumbuh kepercayaan masyarakat.  

“PP Manajemen PNS Pacu Arena Kompetisi Terbuka dalam Pengisian Jabatan”

Terbitnya PP Nomor 11/2017, guidance pelaksanaan Sistem Merit dalam pola pembinaan manajemen PNS otomatis mengalami transformasi sesuai dengan tuntutan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembinaan PNS mulai dari sistem rekrutmen hingga pengangkatan ke dalam jabatan menekankan 3 (tiga) aspek mutlak yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Ketiga aspek dalam sistem merit ini membawa pola perubahan pembinaan manajemen PNS yang selama ini berada pada konsep comfort zone bertransisi menjadi comfort competitive zone. Peralihan pola pembinaan manajemen PNS dalam PP 11/2017 ini tidak akan memberlakukan syarat pangkat/golongan ruang dalam pengangkatan ke dalam jabatan dan akan berdampak aspek penggajian/tunjangan PNS. “Artinya, peningkatan karier setiap PNS tidak lagi didasarkan pada pangkat/golongan ruang atau masa kerja. Selama memenuhi syarat dan kualifikasi pengangkatan ke dalam jabatan yang akan diduduki, berhak berkompetisi secara terbuka. Dengan kata lain, pengisian jabatan tidak ditentukan oleh lama atau tidaknya suatu masa kerja, tetapi berorientasi pada kompetisi terbuka sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan masing-masing jabatan

Pemerintah Tidak Akan Lakukan Rasionalisasi PNS

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana bahkan tidak ada niat untuk melakukan rasionalisasi PNS. Hal itu ditegaskan menanggapi beredarnya meme dari Liputan6.com yang mengesankan seolah-olah Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan rasionalisasi pegawai.Atmaji mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Tetapi tidak ada rencana untuk melakukan rasionalisasi PNS,” tegasnya di Jakarta, Senin (01/05).Skema yang beredar tersebut, yang tertulis dibuat oleh liputan6.com diambil dari pasal 241 PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Namun judulnya kurang tepat, sehingga mengesankan seolah-olah Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan rasionalisasi pegawai. “Banyak pertanyaan dari berbagai pihak yang ditujukan kepada Kemenpanrb untuk meminta konfirmasi apakah betul akan dilakukan rasionalisasi pegawai”, sambung Atmaji.Menurut Atmaji, dalam pasal 241 tersebut bukan berarti pemerintah akan melakukan rasionalisasi pegawai. “Itu hanya aturan normatif bila terdapat perampingan organisasi. Dapat saya tegaskan di sini bahwa hingga saat ini Pemerintah tidak berencana bahkan tidak ada niat sedikit pun untuk melakukan rasionalisasi pegawai,” tegas Atmaji.Lebih lanjut Atmaji menambahkankan bahwa pemerintah saat ini justru sedang berusaha untuk mengoptimalkan PNS yang ada melalui program peningkatan kompetensi agar mereka makin profesional dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu diharapkan segenap PNS dimana pun berada tidak perlu resah karena pemerintah sama sekali tidak ada niat untuk melakukan rasionalisasi pegawai.