Informasi persyaratan cuti

 

CUTI

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

Dasar hukum cuti:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

 

  1. Cuti Tahunan
  • PNS dan CPNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
  • Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.
  • Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk paling kurang 1 (satu) hari kerja.
  • PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.
  • Berkas persyaratan sebagai berikut:
  1. Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;
  2. Formulir permintaan cuti.

 

  1. Cuti Besar
  • PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan. Dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun untuk kepentingan agama, yaitu menunaikan ibadah haji pertama kali.
  • PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya hapus.
  • Berkas persyaratan sebagai berikut:
  1. Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;
  2. Formulir permintaan cuti;
  3. Jadwal keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji dalam hal permintaan cuti karena menunaikan ibadah haji.

 

  1. Cuti Sakit
  • Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.
  • PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
  • PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
  • Surat keterangan dokter tersebut paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
  • PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.
  • PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.
  • Berkas persyaratan sebagai berikut:
  1. Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;
  2. Formulir permintaan cuti;
  3. Surat keterangan dari dokter.

 

  1. Cuti Melahirkan
  • Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS berhak atas cuti melahirkan. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya kepada PNS diberikan cuti besar.
  • Lamanya cuti melahirkan adalah 3 (tiga) bulan. Dalam hal tertentu PNS dapat mengajukan permintaan cuti melahirkan kurang dari 3 (tiga) bulan.
  • Berkas persyaratan sebagai berikut:
  1. Pengantar dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah;
  2. Formulir permintaan cuti.

 

  1. Cuti Karena Alasan Penting
  • PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
  1. ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
  2. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
  3. melangsungkan perkawinan.
  • PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting.
  • Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting.
  • Cuti karena alasan penting paling lama 1 (satu) bulan.
  • Berkas persyaratan sebagai berikut:
  1. Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;
  2. Formulir permintaan cuti;
  3. Surat keterangan rawat inap dari Unit Pelavanan Kesehatan, dalam hal anggota keluarga PNS sakit atau isteri melahirkan;
  4. Surat keterangan dari Ketua Rukun Tetangga, dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam.

 

  1. CUTI BERSAMA
  • Cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  • Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.
  • PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cut bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

 

  1. CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA
  • PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
  • Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
  • Alasan pribadi dan mendesak antara lain sebagai berikut:
  1. mengikuti atau mendampingi suami/isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri;
  2. mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri;
  3. menjalani program untuk mendapatkan keturunan;
  4. mendampingi anak yang berkebutuhan khusus;
  5. mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus; dan/atau
  6. mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.

 

  1. Keterangan Lain-lain
  • PNS yang menduduki Jabatan Guru yang akan melakukan ibadah umroh dapat menggunakan Cuti Besar atau menggunakan hari libur sekolah sesuai dengan kalender pendidikan.
  • Hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati).
  • Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku pula untuk CPNS.