Jaminan Kecelakaan Kerja

JAMINAN KECELAKAAN KERJA

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

Dasar hukum Jaminan Kecelakaan Kerja:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  • Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

 

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan kerja yang terjadi:

  1. Dalam menjalankan tugas kewajiban;
  2. Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas;
  3. Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab;
  4. Dalam perjalanan pulang dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan/atau
  5. Yang menyebabkan penyakit akibat kerja.

Syarat pengajuan penetapan kecelakaan kerja adalah sebagai berikut:

  1. Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;
  2. Fotocopy SK CPNS;
  3. Fotocopy SK PNS;
  4. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir;
  5. Surat perintah tugas bagi PNS yang mengalami kecelakaan kerja di luar wilayah kerja/lingkungan kantor;
  6. Surat Keterangan Dokter/Tim Penguji Kesehatan;
  7. Berita acara yang dikeluarkan oleh Kepolisian bagi PNS yang mengalami kecelakaan kerja lalu lintas;
  8. Laporan kronologis tentang kejadian kecelakaan kerja dibuat oleh pimpinan unit kerja atau pejabat lain paling rendah Administrator.