Kenaikan Pangkat dan Pensiun
- KP dan pensiun BUP Tmt 1-10-2017 dan seterusnya dilaksanakan dengan menggunakan sistem aplikasi bebasis paper less.
- Pengajuan dikirim melalui hasil scanning lengkap sesuai dengan yang dipersyaratkan
- Diformat dalam bentuk PDF dengan rincian sbb:
Kenaikan pangkat JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (JFT) :
- Hasil scanning Asli PAK Lama dan Baru;
- Hasil scanning Asli SKP 2 Tahun terakhir;
- Hasil scanning Asli SK KP terakhir;
- Hasil scanning Asli Ijazah dan transkip nilai (bagi PNS yang KP Penyesuaian Ijazah);
- Hasil scanning Asli Surat Ijin Belajar / Suket Kepemilikan Ijazah;
Hasil scanning Asli SK Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional, SK Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional ( bagi yang naik Jabatan ) .
Kenaikan pangkat Jabatan STRUKTURAL :
- Hasil scanning Asli SKP 2 Tahun terakhir;
- Hasil scanning Daftar Riwayat Pekerjaan;
- Hasil scanning Asli SK KP terakhir;
- Hasil scanning Asli SK Pengangkatan dalam Jabatan (3 lembar);
- Hasil scanning Asli Ijazah dan transkip nilai (bagi PNS yang Ijazahnya belum diakui);
Hasil scanning Asli Surat Tanda Lulus Ujian Dinas atau Diklatpim
Kenaikan pangkat PI ( Tubel dan UKPPI) :
- Hasil scanning Asli Uraian Tugas
- Hasil scanning Asli SKP 2 Tahun terakhir;
- Hasil scanning Asli SK Pangkat terakhir;
- Hasil scanning Asli Surat Tugas Belajar / Ijin Belajar / Suket Kepemilikan Ijazah;
- Hasil scanning Asli Surat Tanda Lulus UKPPI;
- Hasil scanning Asli Ijazah terakhir;
- Hasil scanning Asli Transkip Nilai;
Kenaikan pangkat PI ( JFT) :
- Hasil scanning PAK Lama dan Baru;
- Hasil Scanning Asli Pengangkatan dlm JabFung;
- Hasil scanning Asli Uraian Tugas
- Hasil scanning Asli SKP 2 Tahun terakhir;
- Hasil scanning Asli SK Pangkat terakhir;
- Hasil scanning Asli Surat Ijin Belajar / Suket Kepemilikan Ijazah;
- Hasil scanning Asli Surat Tanda Lulus UKPPI;
- Hasil scanning Asli Ijazah terakhir;
- Hasil scanning Asli Transkip Nilai;
Kenaikan pangkat REGULER:
- Hasil scanning Asli SK KP terakhir ( SK CPNS & PNS bagi PNS yang baru naik pangkat pertama kali );
- Hasil scanning Asli SKP 2 Tahun terakhir;
- Hasil scanning Asli Ijazah dan transkip nilai (bagi PNS yang mengikuti Penyesuaian Ijazah);
- Hasil scanning Surat Ijin Belajar / Suket Kepemilikan Ijazah;
- Hasil scanning Asli Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD).
- Persyaratan yg dilampirkan utk kepengurusan Surat Keputusan Pensiun bagi PNS yg telah memasuki BUP (Batas Usia Pensiun ), yakni Hasil Scanning Asli :
- DPCP ( Daftar Penerima Calon Pensiun );
- SK CPNS;
- SK PNS;
- SK KP Terakhir;
- Akta Nikah / Akta Cerai;
- Akta Kelahiran Anak;
- Uploap Photo terakhir Uk 3×4 Cm;
- SKP 1 Tahun terakhir;
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplinselama 1 tahun ( bagi pegawai yang memperoleh Kenaikan Pangkat Pengabdian );
- Surat Kematian Suami/Istri PNS yang dibuat oleh Kelurahan/Desa/Kecamatan;
- SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi Pegawai yang memiliki pengalaman kerja sebelum CPNS);
- Surat Keterangan Masih Kuliah (bagi yang memiliki anak masih kuliah);
- Formulir Pembayaran Pensiun ( FPP );
ALUR PENGUSULAN KP dan PENSIUN BUP PAPERLESS :
- Semua yang dipersyaratkan untuk Kenaikan Pangkat dan Pensiun BUP di Scan oleh PNS yang bersangkutan yg berkepentingan naik pangkat dan Pensiun, diformat dalam bentuk PDF;
- PNS yang bersangkutan menyampaikan hasil scanning ke Petugas Pengelola Kepegawaian OPDnya masing-masing;
- Pengelola Kepegawaian OPD menghimpun hasil scanning seluruh jumlah PNS yang akan naik pangkat;
- Dikirim ke BKPP dalam bentuk soft copy dan hard copy ( 2 Berkas), serta diberi pengantar.
- BKPP menginventarisir usulan dari seluruh OPD;
- Dikirim untuk KP Gol IV/a dan IV/b ke BKD Propinsi, Golongan III/d ke bawah ke BKN;
- Penerbitan SK KP Gol IV/a dan IV/b oleh Gubernur Jawa Timur, Untuk SK KP Gol III/d ke bawah oleh Bupati Ngawi.
Catatan untuk Kenaiakan PANGKAT IV/c ke atas masih manual tdk menggunakan Hasil Scanning. Berkas yang dikirim sbb :
BAGI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU :
- Asli PAK Baru
- Asli Keabsahan bagi Guru dari Kemendiknas;
- Foto Copy PAK lama;
- Foto Copy SK Pangkat Terakhir;
- Foto Copy KARPEG;
- Foto Copy Konversi NIP baru;
- Foto Copy Sertifikat Pendidik;
- Foto Copy SK Jabatan;
- Foto Copy Ijazah terakhir beserta nilai transkip;
- Foto Copy Ijazah baru beserta nilai transkip;
- Foto Copy Ijin Belajar;
- Asli Daftar Riwayat Hidup (ditulis tangan/huruf capital);
- Asli Daftar Riwayat Pekerjaan (diketik Komputer);