Kenaikan Pangkat dan Pensiun

  • KP dan pensiun BUP Tmt 1-10-2017 dan seterusnya dilaksanakan dengan menggunakan sistem aplikasi bebasis paper less.
  • Pengajuan dikirim melalui hasil scanning lengkap sesuai dengan yang dipersyaratkan
  • Diformat dalam bentuk PDF dengan rincian sbb:

Kenaikan pangkat JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (JFT) :

  1. Hasil scanning Asli PAK Lama dan Baru;
  2. Hasil scanning Asli SKP 2 Tahun terakhir;
  3. Hasil scanning Asli SK KP terakhir;
  4. Hasil scanning Asli Ijazah dan transkip nilai (bagi PNS yang KP Penyesuaian Ijazah);
  5. Hasil scanning Asli Surat Ijin Belajar / Suket Kepemilikan Ijazah;

Hasil scanning Asli SK Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional, SK Kenaikan Jenjang  Jabatan Fungsional ( bagi yang naik Jabatan ) .

 

Kenaikan pangkat Jabatan STRUKTURAL :

  1. Hasil scanning Asli SKP 2 Tahun terakhir;
  2. Hasil scanning Daftar Riwayat Pekerjaan;
  3. Hasil scanning Asli SK KP terakhir;
  4. Hasil scanning Asli SK Pengangkatan dalam Jabatan (3 lembar);
  5. Hasil scanning Asli Ijazah dan transkip nilai (bagi PNS yang Ijazahnya belum diakui);

Hasil scanning Asli Surat Tanda Lulus  Ujian Dinas atau Diklatpim

 

Kenaikan pangkat PI ( Tubel dan UKPPI) :

  1. Hasil scanning Asli Uraian Tugas
  2. Hasil scanning Asli SKP 2 Tahun terakhir;
  3. Hasil scanning Asli SK Pangkat terakhir;
  4. Hasil scanning Asli Surat Tugas Belajar / Ijin Belajar / Suket Kepemilikan Ijazah;
  5. Hasil scanning Asli Surat Tanda Lulus UKPPI;
  6. Hasil scanning Asli Ijazah terakhir;
  7. Hasil scanning Asli Transkip Nilai;

Kenaikan pangkat PI ( JFT) :

  1. Hasil scanning PAK Lama dan Baru;
  2. Hasil Scanning Asli Pengangkatan dlm JabFung;
  3. Hasil scanning Asli Uraian Tugas
  4. Hasil scanning Asli SKP 2 Tahun terakhir;
  5. Hasil scanning Asli SK Pangkat terakhir;
  6. Hasil scanning Asli Surat Ijin Belajar / Suket Kepemilikan Ijazah;
  7. Hasil scanning Asli Surat Tanda Lulus UKPPI;
  8. Hasil scanning Asli Ijazah terakhir;
  9. Hasil scanning Asli Transkip Nilai;

Kenaikan pangkat REGULER:

  1. Hasil scanning Asli SK KP terakhir ( SK CPNS & PNS bagi PNS yang baru naik pangkat pertama kali );
  2. Hasil scanning Asli SKP 2 Tahun terakhir;
  3. Hasil scanning Asli Ijazah dan transkip nilai (bagi PNS yang mengikuti Penyesuaian Ijazah);
  4. Hasil scanning Surat Ijin Belajar / Suket Kepemilikan Ijazah;
  5. Hasil scanning Asli Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD).
  • Persyaratan yg dilampirkan utk kepengurusan Surat Keputusan Pensiun bagi PNS yg telah memasuki BUP (Batas Usia Pensiun ), yakni Hasil Scanning Asli :
  1. DPCP ( Daftar Penerima Calon Pensiun );
  2. SK CPNS;
  3. SK PNS;
  4. SK KP Terakhir;
  5. Akta Nikah / Akta Cerai;
  6. Akta Kelahiran Anak;
  7. Uploap Photo terakhir Uk 3×4 Cm;
  8. SKP 1 Tahun terakhir;
  9. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplinselama 1 tahun ( bagi pegawai yang memperoleh Kenaikan Pangkat Pengabdian );
  10. Surat Kematian Suami/Istri PNS yang dibuat oleh Kelurahan/Desa/Kecamatan;
  11. SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi Pegawai yang memiliki pengalaman kerja sebelum CPNS);
  12. Surat Keterangan Masih Kuliah (bagi yang memiliki anak masih kuliah);
  13. Formulir Pembayaran Pensiun ( FPP );

ALUR PENGUSULAN KP dan PENSIUN BUP  PAPERLESS :

  • Semua yang dipersyaratkan untuk Kenaikan Pangkat dan Pensiun BUP di Scan oleh PNS yang bersangkutan yg berkepentingan naik pangkat dan Pensiun, diformat dalam bentuk PDF;
  • PNS yang bersangkutan menyampaikan hasil scanning ke Petugas Pengelola Kepegawaian OPDnya masing-masing;
  • Pengelola Kepegawaian OPD menghimpun hasil scanning seluruh jumlah PNS yang akan naik pangkat;
  • Dikirim ke BKPP dalam bentuk soft copy dan hard copy ( 2 Berkas), serta diberi pengantar.
  • BKPP menginventarisir usulan dari seluruh OPD;
  • Dikirim untuk KP Gol IV/a dan IV/b ke BKD Propinsi, Golongan III/d ke bawah ke BKN;
  • Penerbitan SK KP Gol IV/a dan IV/b oleh Gubernur Jawa Timur, Untuk SK KP Gol III/d ke bawah oleh Bupati Ngawi.

Catatan untuk Kenaiakan PANGKAT IV/c ke atas masih manual tdk menggunakan Hasil Scanning. Berkas yang dikirim sbb :

BAGI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU :

  • Asli PAK Baru
  • Asli Keabsahan bagi Guru dari Kemendiknas;
  • Foto Copy PAK lama;
  • Foto Copy SK Pangkat Terakhir;
  • Foto Copy KARPEG;
  • Foto Copy Konversi NIP baru;
  • Foto Copy Sertifikat Pendidik;
  • Foto Copy SK Jabatan;
  • Foto Copy Ijazah terakhir beserta nilai transkip;
  • Foto Copy Ijazah baru beserta nilai transkip;
  • Foto Copy Ijin Belajar;
  • Asli Daftar Riwayat Hidup (ditulis tangan/huruf capital);
  • Asli Daftar Riwayat Pekerjaan (diketik Komputer);