Karpeg, Karis/Karsu

Berkas persyaratan pengajuan Kartu Pegawai (Karpeg)

  1. Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;
  2. Fotocopy SK CPNS;
  3. Fotocopy SK PNS;
  4. Fotocopy Surat Tanda Lulus Diklat Prajabatan;
  5. Foto berukuran 3×4.

PNS yang KPE-nya hilang supaya segera melapor ke pihak kepolisian dan Bank Jatim agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Selanjutnya untuk memproses KPE pengganti maka berkas kelengkapan yang harus dicukupi adalah sebagai berikut:

  1. Surat laporan kehilangan dari kepolisian;
  2. Fotocopy SK CPNS; dan
  3. Fotocopy SK Konversi NIP.

Berkas kelengkapan ini akan kami sampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara untuk diproses lebih lanjut.

Berkas persyaratan pengajuan Kartu Istri (Karis) dan Kartu Suami (Karsu)

  1. Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;
  2. Formulir Laporan Perkawinan;
  3. Fotocopy Surat Nikah;
  4. Fotocopy SK CPNS;
  5. Fotocopy SK PNS;
  6. Fotocopy Konversi NIP;
  7. Foto berukuran 3×4;
  8. Fotocopy Akta Cerai atau Surat Kematian untuk perkawinan kedua dan seterusnya.