Informasi Pemanggilan Calon Peserta Tugas Belajar

 

 

 

 

 

Informasi persyaratan cuti

 

CUTI

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

Dasar hukum cuti:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

 

  1. Cuti Tahunan
  • PNS dan CPNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
  • Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.
  • Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk paling kurang 1 (satu) hari kerja.
  • PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.
  • Berkas persyaratan sebagai berikut:
  1. Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;
  2. Formulir permintaan cuti.

 

  1. Cuti Besar
  • PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan. Dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun untuk kepentingan agama, yaitu menunaikan ibadah haji pertama kali.
  • PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya hapus.
  • Berkas persyaratan sebagai berikut:
  1. Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;
  2. Formulir permintaan cuti;
  3. Jadwal keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji dalam hal permintaan cuti karena menunaikan ibadah haji.

 

  1. Cuti Sakit
  • Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.
  • PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
  • PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
  • Surat keterangan dokter tersebut paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
  • PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.
  • PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.
  • Berkas persyaratan sebagai berikut:
  1. Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;
  2. Formulir permintaan cuti;
  3. Surat keterangan dari dokter.

 

  1. Cuti Melahirkan
  • Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS berhak atas cuti melahirkan. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya kepada PNS diberikan cuti besar.
  • Lamanya cuti melahirkan adalah 3 (tiga) bulan. Dalam hal tertentu PNS dapat mengajukan permintaan cuti melahirkan kurang dari 3 (tiga) bulan.
  • Berkas persyaratan sebagai berikut:
  1. Pengantar dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah;
  2. Formulir permintaan cuti.

 

  1. Cuti Karena Alasan Penting
  • PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
  1. ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
  2. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
  3. melangsungkan perkawinan.
  • PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting.
  • Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting.
  • Cuti karena alasan penting paling lama 1 (satu) bulan.
  • Berkas persyaratan sebagai berikut:
  1. Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;
  2. Formulir permintaan cuti;
  3. Surat keterangan rawat inap dari Unit Pelavanan Kesehatan, dalam hal anggota keluarga PNS sakit atau isteri melahirkan;
  4. Surat keterangan dari Ketua Rukun Tetangga, dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam.

 

  1. CUTI BERSAMA
  • Cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  • Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.
  • PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cut bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

 

  1. CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA
  • PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
  • Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
  • Alasan pribadi dan mendesak antara lain sebagai berikut:
  1. mengikuti atau mendampingi suami/isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri;
  2. mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri;
  3. menjalani program untuk mendapatkan keturunan;
  4. mendampingi anak yang berkebutuhan khusus;
  5. mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus; dan/atau
  6. mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.

 

  1. Keterangan Lain-lain
  • PNS yang menduduki Jabatan Guru yang akan melakukan ibadah umroh dapat menggunakan Cuti Besar atau menggunakan hari libur sekolah sesuai dengan kalender pendidikan.
  • Hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati).
  • Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku pula untuk CPNS.

SATGAS SABER NGAWI SIAP BEKERJA

“Masyarakat jangan terlibat pungli, masyarakat harus segera menolak jika ada praktek pungli Ngawi” Demikian pesan Bupati Ngawi pada Upacara Pengukuhan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) 17 Januari 2016 di Pendopo Wedya Graha Kabupaten. Hadir dalam acara ini Bupati Ngawi Ir Budi Sulistyono, Wabup Oni Anwar, ST., MH.,  Plt. Sekda Drs. Shodiq Tri Widanto MSi., Kapolres Ngawi, dan seluruh Kepala SKPD Pemkab Ngawi.

Dalam pidatonya bupati mengatakan pengukuhan Satgas Saber Pungli adalah amanat dari Perpres No. 84 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, maka wajib hukumnya tiap kabupaten untuk mengukuhkan satgas saber pungli, Satgas memiliki kewenangan menciptakan sistem pencegahan dan pemberantasan pungli, melakukan pengumpulan data,  melakukan koordinasi pelaksanaan operasi pemberantasan pungli bersama..

Pengukuhan Satgas Sapu Bersih Pungutan liar berdasarkan Keputusan Bupati Ngawi No:188/14/404.033/2017 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih, dan Susunan Keanggotanan Satgas Saber Pungli antara lain:

  1. Ketua pelaksana Ir. Budi Sulistyono jabatan dalam instansi atau Bupati Ngawi
  2. Wakil ketua pelaksana Suryo Sudarmadi S.I.K., MH. Kapolres Ngawi
  3. Wakil ketua Pelaksana Bahrudi SH., MH. Kajari Ngawi
  4. Ketua Pokja Oni Anwar ST.,MHum. Wakil Bupati Ngawi
  5. Ketua tim pelaksana Pokja Drs Moh. Shodiq Tri Widianto MSi. Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi

Ketua tim pelaksana Pokja Suhono SH., MHum. Wakapolres Nga

SATPOL PP TINGKATKAN KOMPETENSI DENGAN DIKLAT DASAR FUNGSIONAL

Guna meningkatkan kemampuan Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Ngawi. Pemerintah Daerah melalui Badan Satuan Polisi Pamong Praja berencana akan mengirimkan personilnya untuk mengikuti Diklat Dasar Fungsional dan Uji Kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja yang akan dilaksanakan oleh Badan Dikat Propinsi Jawa Timur di Surabaya.

Menjelang keberangkatan ke Surabaya, pada hari Jumat 30 Januari 2017 dilaksanakan Pra Uji Kompetensi bagi para Calon peserta yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngawi. Bertempat di Aula Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Ngawi telah dijaring sebanyak 30 personil Polisi Satuan Pamong Praja berhak menjadi peserta Diklat Dasar Fungsional dan Uji Kompetensi.

Pra uji Kompetensi dibuka oleh Kepala BKPP Drs. Yulianto Kusprasetyo didampingi Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Rahmad Didik Purwanto, S.Sos. M.Si.

Presiden Instruksikan MenPANRB koordinasikan Gerakan Indonesia Melayani

[SMGP id=2570]

JAKARTA – Dalam Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Desember 2016, ada tugas khusus yang dibebankan Presiden kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur.

Menurut Inpres tersebut, Menteri PANRB akan bertugas mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Melayani dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara yang melayani sebagaimana tertuang dalam diktum KETIGA Inpres tersebut.

Dalam Program Gerakan Indonesia Melayani, Menteri PANRB selaku koordinator akan difokuskan kepada peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara, peningkatan penegakan disiplin Aparatur Pemerintah dan Penegak Hukum, penyempurnaan standar pelayanan dan sistem pelayanan yang inovatif (e-government), penyempurnaan sistem manajemen kinerja (performance-based management system) Aparatur Sipil Negara dan peningkatan perilaku pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan responsif. Gerakan Indonesia Melayani juga akan fokus kepada penyempurnaan peraturan perundang-undangan (deregulasi), penyederhanaan pelayanan birokrasi (debirokratisasi), peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik, peningkatan penegakan hukum dan aturan di bidang pelayanan publik serta penerapan sistem penghargaan dan sanksi beserta keteladanan pimpinan.

“Koordinator masing-masing program sebagaimana dimaksud, menyampaikan hasil pelaksanaan Program Gerakan Nasional Revolusi Mental kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan paling sedikit 4 (empat) bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi diktum KEEMPAT Inpres tersebut.

Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini, menurut Inpres tersebut, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi diktum KEDELAPAN Inpres Nomor 12 Tahun 2016 itu.

Sebagaimana telah disosialisaikan sebelumnya, Gerakan Nasional Revolusi Mental dimaksudkan untuk memperbaiki dan membangun karakter bangsa Indonesia dengan melaksanakan Revolusi Mental yang mengacu pada nilai-nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong untuk membangun budaya bangsa yang bermartabat, modern, maju, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila.

Inpres tersebut ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Jaksa Agung Republik Indonesia; 4. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 5.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 7. Para Kepala Sekretariat Lembaga Negara; 8. Para Gubernur; dan 9. Para Bupati/Walikota. Kepada para pejabat tersebut, Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan Gerakan Nasional Revolusi Mental. (arl/HUMAS MenPANRB).