PENGUKURAN KOMPETENSI JABATAN ADMINISTRATOR DAN PELAKSANA

Berdasarkan Surat Peraturan Pemerintan Nomor 17 2022 tentang Manajemen Pegawai negeri Sipil mengamanatkan bahwa Kompetensi Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana yang meliputi Kompetensi Teknis, kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural dilakukan secara berkala. Pemerintah Kabupaten Ngawi akan melaksanakan Pengukuran Kompetensi sebagai Pejabat Administrator dan Pelaksana Tahun 2022.