Permen PAN RB No 25 Tahun 2016 Jabatan Fungsional Umum PNS Diganti Dengan Jabatan Pelaksana

 

 

Dengan pertimbangan, bahwa nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan instansi pemerintah belum ada keseragaman antara jabatan dan kualifikasi pendidikan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur pada 22 November 2016 telah menandatangani Peraturan Menteri PANRB Nomor: 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam Permen PANRB itu disebutkan, jabatan Pelaksana aparatur sipil negara dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.

Kesamaan karakteristik, mekanisme dan pola kerja sebagaimana dimaksud diwujudkan dalam bentuk nomenklatur jabatan pelaksana, yang didasarkan kepada kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.

Nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud, menurut Permen PANRB, digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk: a. penyusunan dan penetapan kebutuhan: b. penentuan pangkat dan jabatan; c. pengembangan karier; d. pengembangan kompetensi; e. penilaian kinerja; f. penggajian dan tunjangan; dan g. Pemberhentian.

“Daftar nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” bunyi Pasal 4 Permen PANRB itu.

Menurut Permen PANRB itu, daftar nomenklatur jabatan pelaksana yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan pengubahan dan/atau penambahan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Namun Pengubahan dan/atau penambahan nomenklatur jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud  diusulkan oleh instansi kepada Menteri.

Selanjutnya, pengubahan dan/atau penambahan nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud, diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan teknis secara tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Permen PANRB ini menegaskan, semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.

“Semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada dan sudah ditetapkan kelas jabatan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku, sepanjang belum ada perubahan nomenklatur dan/atau kelas jabatan berdasarkan nomenklatur dan/atau kelas jabatan yang baru,” bunyi Pasal 6 ayat (2) Permen PANRB tersebut.

Dalam lampiran Permen PAN RB itu ditampilkan ratusan Daftar Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, misalnya untuk urusan pemerintahan Sistem Informasi dan Dokumentasi  ada jabatan Jurnalis, dengan kualifikasi pendidikan minimal Diploma III bidang Sosial Politik/Kebijakan Publik atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.

Adapun tugas jabatan Jurnalis adalah: Melakukan kegiatan penghimpunan, identifikasi data dan informasi, serta mengadministrasikan dan mendokumentasikan dalam bentuk media cetak / digital

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Permen PANRB Nomor: 25 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perudang-undangan Kementerian Hukum dan HAM itu

BKPP lakukan Sosialisasi

Seiring dengan Susunan Organisasi baru Pemerintah Kabupaten Ngawi yang berlaku sejak awal Januari 2017, untuk jabatan Fungsional umum pun mulai menyesuaikan diri dengan mengacu pada Permen PAN RB, untuk lebih memahami Permen PAN RB tersebut, BKPP Kabupaten Ngawi akan mengadakan Sosialisasi pada tanggal 26 April 2017 bertempat di RM Notosuman dengan Narasumber Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Pengembangan Karier Kementerian PAN RB