Presensi Dengan Sidik Jari 57 PNS Kehilangan TPP

Hasil evaluasi Presensi Elektronik oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan pada bulan Maret di semua OPD ditemukan sejumlah 57 PNS melakukan Presensi dengan menggunakan Sidik Jari sehingga melanggar dari ketentuan yang berlaku pada Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 pasal 14 ayat 2 yang menyebutkan Presensi secara elektronik dengan deteksi wajah.

Akibat hal tersebut ke 57 PNS tersebut harus kehilangan TPP untuk bulan Maret serta diharuskan menandatangani Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi penggunaan pelanggaran yang telah dilakukan, namun demikian ke 57 PNS tersebut dibebaskan dari hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010