Satyalancana Karyasatya
TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYASATYA
Mendasar Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1994 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya, PNS yang telah memiliki masa kerja secara terus-menerus selama 10, 20, dan 30 tahun dan menunjukkan kesetiaan, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan dapat diusulkan untuk mendapatkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dengan persyaratan sebagai berikut:
- Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;
- Fotocopy SK CPNS;
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat;
- Fotocopy SK Jabatan;
- Fotocopy Konversi NIP;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Fotocopy Piagam Satyalancana Karya Satya 10 tahun dan 20 tahun bagi yang sudah diberikan;
- Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin dari Kepala Perangkat Daerah.