Satyalancana Karyasatya

 

TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYASATYA 

Mendasar Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1994 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya, PNS yang telah memiliki masa kerja secara terus-menerus selama 10, 20, dan 30 tahun dan menunjukkan kesetiaan, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan dapat diusulkan untuk mendapatkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;
  2. Fotocopy SK CPNS;
  3. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat;
  4. Fotocopy SK Jabatan;
  5. Fotocopy Konversi NIP;
  6. Daftar Riwayat Hidup;
  7. Fotocopy Piagam Satyalancana Karya Satya 10 tahun dan 20 tahun bagi yang sudah diberikan;
  8. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin dari Kepala Perangkat Daerah.