Setiap Instansi Wajib Susun Pola Karier PNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan workshop Focus Group Discussion (FGD) pada hari Rabu, 06 September 2017 di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta untuk membahas penyusunan pola karier dengan pendekatan talent management. FGD Pola Karier tersebut dihadiri oleh Direktur Peraturan Perundang-undangan Haryomo Dwi Putranto sebagai moderator, Assessor Utama Yulina Setiawati dan Kepala Biro Kepegawaian Achmad Slamet Hidayat sebagai pembicara, serta pejabat Administrator di lingkungan BKN.

Pada FGD tersebut Yulina Setiawati mengatakan bahwa dimasa lalu Undang – Undang No. 43 tahun 1999 sudah mewajibkan adanya pola karier nasional dan pola karier bagi masing-masing instansi. Tetapi tidak banyak instansi yang mampu menyusun pola karier di instansi masing-masing.

Lebih lanjut Yulina mengatakan tujuan dari pelaksanaan manajemen karier adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian karier PNS yang harapannnya adalah adanya kesesuaian pengembangan karier ini dengan kebutuhan daripada instansi, serta untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS, dan tentunya mendorong peningkatan karier PNS dengan benar dan tepat. Sasarannya adalah memberikan kejelasan tersedianya pola karier secara nasional dan panduan-panduan penyusunan pola karier instansi, dan juga meningkatkan kinerja instansi pemerintah.

Dalam manajemen karier PNS terbagi menjadi dua, yaitu manajemen pengembangan karier dan manajemen pengembangan kompetensi. Dalam pengembangan karier setiap instansi berkewajiban untuk menetapkan rancangan pengembangan karier, melaksanakan pengembangan karier, melaksanakan pemantauan dan evaluasi. Dalam hal ini BKN berkewajiban untuk membuat dan mengembangkan sistem informasi manajemen karier PNS, mengumumkan informasi lowongan jabatan seluruh instansi, dan juga menyusun rencana pengembangan karier nasional. Pengembangan kompetensi PNS menurut PP Nomor 11 Tahun 2017 adalah dengan melakukan pemenuhan kebutuhan kompetensi dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier.

Kepala Biro Kepegawaian Achmad Slamet Hidayat juga membahas mengenai Pola Karier. Pola karier itu ditetapkan oleh MenPan RB dan disusun oleh BKN dengan pedoman yang ditetapkan oleh MenPan RB. Bentuk dari pola karier PNS itu ada yang horizontal, vertikal, dan diagonal. Ia juga mengatakan dalam menetapkan alur karier harus memperhatikan urutan karier yang berkesinambungan dalam suatu organisasi dengan memperhatikan tugas yang serumpun, kompetensi yang berkaitan, dan persyaratan pendidikan.