Peraturan Kepala BKN No. 25 Tahun 2015
Tentang Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin Terhadap PNS yang Menggunakan Ijazah Palsu
Tentang Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin Terhadap PNS yang Menggunakan Ijazah Palsu
Kantor :
Jl. Teuku Umar No. 12 Ngawi, 63215
Telp/Fax: 0351-749034
Email:
bkpp@ngawikab.go.id