Posts

Hasil Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Ngawi Tahun 2019

Berikut ini disampaikan Hasil Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Ngawi Tahun 2019.

Untuk lebih lengkapnya, silahkan klik tautan di bawah ini:

Berkas Pengumuman

HASIL SELEKSI PPPK TAHAP I TAHUN 2019

Berikut ini disampaikan hasil ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang telah diselenggarakan pada hari Sabtu, tanggal 23 Februari 2019 dengan berlokasi di SMKN 1 Ngawi, sebagaimana lampiran di bawah ini:

Silakan klik di sini untuk mendownload.

PERMENPAN RB NO. 4 TAHUN 2019 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK GURU, DOSEN, TENAGA KESEHATAN, DAN PENYULUH PERTANIAN

Berikut ini disampaikan informasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian sebagaimana terlampir di bawah ini:

  1. Link download pada web JDIH Kementerian PAN dan RB
  2. Link download web BKPP Kabupaten Ngawi (salinan)

PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI PELAMAR CALON PPPK TAHAP I PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI TAHUN 2019

Berikut ini disampaikan pengumuman kelulusan hasil seleksi administrasi pelamar Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap I Pemerintah Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2019 beserta jadwal seleksi kompetensi dan wawancara.

REKRUTMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHAP I TAHUN 2019

Assalamualaikum……
Salam Reformasi Birokrasi…..

Sebagaimana kita ketahui bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014,  Aparatur Sipil Negara (ASN)  terdiri dari dua unsur yaitu :

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Sebagai tindak lanjut Undang-undang ASN, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua Peratuan Pemerintah tersebut mengatur bagaimana merencanakan kebutuhan, melaksanakan pengadaan, melaksanakan pengangkatan, melaksanakan pembinaan sampai dengan melaksanakan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan unsur atau komponen dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Semua warga negara Indonesi telah menyaksikan bahwa pada akhir tahun 2018 pemerintah memberikan kesempatan kepada putra-putri Indonesia untuk bergabung mendaftarakan diri menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, proses tersebut telah berlangsung dengan transparan dan diharapkan menjadi titik awal perbaikan kualitas birokrasi di Indonesia. Paralel dengan pengadaan CPNS maka pada awal tahun ini pemerintah merencanakan dibukanya kesempatan untuk putra-putri Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dan berminat untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I.

Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa PPPK hanya untuk mengisi formasi Jabatan Fungsional Tertentu, jadi PPPK tidak untuk mengisi Formasi Jabatan Pelaksana, hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-undang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Untuk Pengadaan PPPK Tahuap I tahun 2019 ini rekrutmen dilaksanakan dalam rangka pengisian formasi tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh pertanian. Selain itu pada tahap I ini rekrutmen dilakukan secara terbatas, dalam artian bahwa calon pelamar PPPK dikhususkan untuk eks Tenaga Honorer Kategori II (TH K-II) dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian atau berdasarkan MoU antara Kementerian Pertanian dengan Pemerintah Daerah baik Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.

Sebagaimana pada rekrutmen CPNS, pendaftaran PPPK juga akan dilaksanakan secara on-line melalui portal http://ssp3k.bkn.go.id  proses yang harus diikuti oleh calon pelamar sama seperti pada saat akan mendaftar sebagai CPNS, mulai dari registrasi, pembuatan akun kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran.

Berkaitan dengan waktu pendaftaran dan pelaksanaa seleksi mengikuti penjadwalan (time schedule) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sedangkan pelaksanaan seleksi atau ujian akan dilaksanakan berbasis komputer atau Compiuter Asisst Test (CAT). Untuk lebih jelasnya kepada masyarakat dan calon pelamar dapat mengakses http://ssp3k.bkn.go.id atau mengikuti informasi pada https://bkpp.ngawikab.go.id

Demikian informasi ini kami sampaikan agar menjadi bahan atau referensi bagi masyarakat, tak lupa kami ingatkan agar masyarakat dan calon pelamar tidak mempercayai oknum-oknum yang memberikan janji-janji terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Selamat berjuang semoga sukses.

Salam Reformasi Birokrasi……
Wassalamualaikum……………….

Downloads

PERATURAN MENPAN RB NO. 4 TAHUN 2019

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK GURU, DOSEN, TENAGA KESEHATAN, DAN PENYULUH PERTANIAN