Badan Kepegawaian, Pendidikan & Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ngawi dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 08 Tahun 2016  yang merupakan unsur pendukung tugas Bupati yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) mempunyai tugas penyelenggaraan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Urusan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati, yang diatur secara rinci dalam Peraturan Bupati Kabupaten Ngawi Nomor 79 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Tipe A

Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi funsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kewenangan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan :

  1. Pelaksanaan penyusunan dan penetapan formasi Pegawai ASN;
  2. Pelaksanaan pengadaan, pemberhentian dan penyediaan data informasi Pegawai ASN;
  3. Pelaksanaan mutasi, promosi dan pengembangan karir Pegawai ASN;
  4. Pelaksanaan pengembangan kualifikasi dan kompetensi Pegawai ASN;
  5. Pelaksanaan penilaian kinerja, kesejahteraan dan pembinaan Pegawai ASN;
  6. Pelaksanaan pembinaan, pengembangan dan kesejahteraan pegawai ASN;
  7. Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian;dan
  8. Penyelenggarakan pembinaan dan pengawasan manajemen pegawai ASN ;dan
  9. Pelaksanaan fasilitasi KORPRI.

Susunan Organisasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari :

  1. Kepala;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi;
  4. Bidang Mutasi dan Promosi;
  5. Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur;
  6. Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional