Verifikasi Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja

Sebagaimana di atur pada pasal 56 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Dalam rangkaian Penyusunan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi, BKPP melaksanakan Verifikasi bagi tiap tiap tiap OPD

Acara tersebut dilaksanakan pada tanggal 18 – 25 September 2016 bertempat di Aula BKPP dan dihadiri pelaksana Pengelola Kepegawian di tiap tiap OPD. Khusus untuk lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Verifikasi dilaksanakan secara terpisah bertempat di Aula masing masing OPD mengingat kedua OPD ini memiliki UPT yang cukup banyak dan masing masing UPT melakukan anjab dan ABK secara mandiri.

Berbagai permasalahan disampaikan dalam  kegiatan ini bagi yang bersifat tehnis pengisian Aplikasi maupun hal hal lain seperti penambahan jabatan dan lain sebagainya, kesemua permasalahan tersebut dapat diselesaikan saat itu oleh Tim Verifikasi Anjab dan ABK dari BKPP.

Dari proses Analisa Jabatan dan Analisa Beban kerja diharapkan Pemerintah Daerah mendapatkan data jabatan yg diolah menjadi informasi jabatan guna penyusunan kebijakan, program kebijakan, program pembianaan/penataan lembaga, ketatalaksanaan dan kepegawaian, perencanaan kebutuhan diklat serta serta umpan balik bagi organisasi serta memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja guna meningkatkan kapasitas organisasi yang profesional, transparan, proporsional dan rasional.