Pengumuman Kelulusan Seleksi CPNS PTT Kemenkes Tahun Anggaran 2017
BUPATI NGAWI
PROVINSI JAWA TIMUR
PENGUMUMAN
Nomor : 188 / 07.78 / 404.202/2017
TENTANG
KELULUSAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI TAHUN ANGGARAN 2017
DARI PEGAWAI TIDAK TETAP KEMENTERIAN KESEHATAN
Menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 07 Tahun 2017 tentang Penctapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dari Program Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2017 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor R/231/S.SM.01.00/2017 Tanggal 02 Februari 2017 tentang Penyampaian Penetapan Kebutuhan PNS dari Program Pegawai Tidak Tetap dan I-Iasil Kompetensi Dasar Kementerian Kesehatan, bersama ini diumumkan Keputusan Bupati Ngawi Nomor : 188 / 07.77 / 404.202 / 2017 tentang Penetapan Kelulusan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2017 dari Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan.
Memperhatikan hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
A. Kelulusan Tes Kompetensi Dasar (TKD)
Untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas serta transparansi pelaksanaan pengadaan ASN, maka hasil ujian TKD langsung diumumkan setelah selesai pelaksanaan ujian. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan dan menyampaikan daftar nilai seleksi TKD yang telah dipilah berdasarkan usia maximal 35 tahun dan diatas 35 tahun dan telah diurut berdasarkan rangking nilai tertinggi sampai sampai nilai terendah per formasi jabatan pada setiap unit kerja penempatan untuk di masing-masing pemerintah daerah kepada Tim Pengadaan PNS di Lingkungan Daerah dari PTT Kementrian Kesehatan.
B. Penentuan Kelulusan sebagai CPNS
Sesuai dengan Peraturan Mcnteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dari Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan, dijelaskan bahwa penentuan kelulusan peserta seleksi CPNS dilakukan sebagai berikut :
- Penentuan Kelulusan sebagai CPNS berdasarkan hasil ujian TKD pada masing – masing pemerintah daerah dengan sistem pemeringkatan yang memprioritaskan usia kritis dan masa kerja sebagai PTT Kementerian Kesehatan serta kriteria keterpencilan Puskesmas atau desa (Berdasarkan SK Bupati).
- Tim Pengadaan PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah dari PTT Kementerian Kesehatan memilah daftar hasil Ujian TKD berdasarkan ketentuan point 1 (satu) diatas sesuai dengan jumlah alokasi kebutuhan masing-masing formasi jabatan pada unit penempatan yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
C. Administrasi dan Pemberkasan
Peserta yang dinyatakan lulus dimohon untuk hadir di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Ngawi, besuk pada :
Hari : Rabu
Tanggal : 08 Maret 2017
Pukul : 08.00 WIB
Tempat : Aula BKPP Kabupaten Ngawi
Acara : Pemberkasan pengusulan menjadi CPNS
Ngawi,
BUPATI NGAWI
BUDI SULISTYONO