Jelang Pilpres dan Pileg, Ini Larangan yang Harus Diperhatikan ASN


Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden, Wakil Presiden dan Anggota Legislatif pada April 2019, Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia dihimbau untuk menjaga netralitas dan tetap berkomitmen menempatkan peran dan fungsinya secara proporsional, serta turut berkontribusi positif dalam menjaga persatuan dan kesatuan NKRI.
sebagaimana berikut:

  1. Dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dinyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN antara lain berdasarkan pada asas netralitas. Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
  2. Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden dengan cara:
    a. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Presiden dan Wakil Presiden;
    b. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
    c. Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
    d. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan,seruan atau pemberian barang/uang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
  3. Bahwa pemberian dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada angka 2, meliputi kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung termasuk dengan menggunakan media sosial seperti Twitter, Facebook, WhatsApp, BBM, Line, SMS, lnstagram, Blog, dan sejenisnya.
  4. Sehubungan dengan hal tersebut, diperintahkan kepada seluruh PNS
    agar mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3.
  5. Kepada seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan
    Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas agar mengawasi
    bawahannya dalam rangka menjaga netralitas dalam pelaksanaan
    Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
  6. PNS yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud ada angka
    1, angka 2, dan angka 3 di atas dijatuhi hukuman disiplin.

Dikutip dari Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara


SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU

Berikut pengumuman pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Batu


https://batukota.go.id/pengumuman/

PENGUKURAN KOMPETENSI JABATAN ADMINISTRATOR DAN PELAKSANA

Berdasarkan Surat Peraturan Pemerintan Nomor 17 2022 tentang Manajemen Pegawai negeri Sipil mengamanatkan bahwa Kompetensi Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana yang meliputi Kompetensi Teknis, kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural dilakukan secara berkala. Pemerintah Kabupaten Ngawi akan melaksanakan Pengukuran Kompetensi sebagai Pejabat Administrator dan Pelaksana Tahun 2022.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022

Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 36563/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 3 November 2022 hal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022. untuk Informasi dan Persyaratan selengkapnya dapat diunduh pada link dibawah ini :

Pengumuman Pendaftaran Seleksi PPPK Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2022

1. Surat Lamaran
2. Surat Pernyataan 7 poin
3. Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor HK.01.03/F/2268/2022
4. Keputusan MenPAN RB Nomor 968 Tahun 2022
5. Tata cara pembubuhan Meterai elektronik melalui portal e-Meterai

Perubahan kualifikasi pendidikan untuk ahli pertama promosi kesehatan dan ilmu perilaku/penyuluh

Pengumuman perubahan kualifikasi pendidikan untuk ahli pertama promosi kesehatan dan ilmu perilaku/penyuluh

Pengumuman Pendaftaran Seleksi PPPK Formasi Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2022

Berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 tanggal 31 Oktober 2022 hal Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru di Instansi Daerah Tahun 2022. Untuk Informasi dan persyaratan selengkapnya dapat diunduh pada link dibawah ini :

Pengumuman Pendaftaran Seleksi PPPK Formasi Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2022

1. Salinan Keputusan Mendikbudristek RI Nomor 349/P/2022
2. Buku Panduan Pendaftaran Guru

PENGUMUMAN PENGADAAN ASN PPPK KAB. NGAWI TH 2022

Berikut kami sampaikan pengumuman Pengadaan ASN PPPK Kabupaten Ngawi Tahun 2022 untuk formasi Tenaga Pendidik, Kesehatan dan Teknis.