Jelang Pilpres dan Pileg, Ini Larangan yang Harus Diperhatikan ASN


Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden, Wakil Presiden dan Anggota Legislatif pada April 2019, Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia dihimbau untuk menjaga netralitas dan tetap berkomitmen menempatkan peran dan fungsinya secara proporsional, serta turut berkontribusi positif dalam menjaga persatuan dan kesatuan NKRI.
sebagaimana berikut:

  1. Dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dinyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN antara lain berdasarkan pada asas netralitas. Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
  2. Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden dengan cara:
    a. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Presiden dan Wakil Presiden;
    b. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
    c. Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
    d. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan,seruan atau pemberian barang/uang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
  3. Bahwa pemberian dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada angka 2, meliputi kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung termasuk dengan menggunakan media sosial seperti Twitter, Facebook, WhatsApp, BBM, Line, SMS, lnstagram, Blog, dan sejenisnya.
  4. Sehubungan dengan hal tersebut, diperintahkan kepada seluruh PNS
    agar mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3.
  5. Kepada seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan
    Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas agar mengawasi
    bawahannya dalam rangka menjaga netralitas dalam pelaksanaan
    Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
  6. PNS yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud ada angka
    1, angka 2, dan angka 3 di atas dijatuhi hukuman disiplin.

Dikutip dari Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara