Monitoring & Evaluasi Pengelolaan E-Formasi

Jadwal Pelaksanaan Update E-Formasi pada OPD se- Kabupaten Ngawi

Informasi Pemanggilan Calon Peserta Tugas Belajar

 

 

 

 

 

Informasi persyaratan cuti

 

CUTI

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

Dasar hukum cuti:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

 

  1. Cuti Tahunan
  • PNS dan CPNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
  • Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.
  • Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk paling kurang 1 (satu) hari kerja.
  • PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.
  • Berkas persyaratan sebagai berikut:
  1. Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;
  2. Formulir permintaan cuti.

 

  1. Cuti Besar
  • PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan. Dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun untuk kepentingan agama, yaitu menunaikan ibadah haji pertama kali.
  • PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya hapus.
  • Berkas persyaratan sebagai berikut:
  1. Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;
  2. Formulir permintaan cuti;
  3. Jadwal keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji dalam hal permintaan cuti karena menunaikan ibadah haji.

 

  1. Cuti Sakit
  • Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.
  • PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
  • PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
  • Surat keterangan dokter tersebut paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
  • PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.
  • PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.
  • Berkas persyaratan sebagai berikut:
  1. Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;
  2. Formulir permintaan cuti;
  3. Surat keterangan dari dokter.

 

  1. Cuti Melahirkan
  • Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS berhak atas cuti melahirkan. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya kepada PNS diberikan cuti besar.
  • Lamanya cuti melahirkan adalah 3 (tiga) bulan. Dalam hal tertentu PNS dapat mengajukan permintaan cuti melahirkan kurang dari 3 (tiga) bulan.
  • Berkas persyaratan sebagai berikut:
  1. Pengantar dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah;
  2. Formulir permintaan cuti.

 

  1. Cuti Karena Alasan Penting
  • PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
  1. ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
  2. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
  3. melangsungkan perkawinan.
  • PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting.
  • Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting.
  • Cuti karena alasan penting paling lama 1 (satu) bulan.
  • Berkas persyaratan sebagai berikut:
  1. Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;
  2. Formulir permintaan cuti;
  3. Surat keterangan rawat inap dari Unit Pelavanan Kesehatan, dalam hal anggota keluarga PNS sakit atau isteri melahirkan;
  4. Surat keterangan dari Ketua Rukun Tetangga, dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam.

 

  1. CUTI BERSAMA
  • Cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  • Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.
  • PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cut bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

 

  1. CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA
  • PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
  • Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
  • Alasan pribadi dan mendesak antara lain sebagai berikut:
  1. mengikuti atau mendampingi suami/isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri;
  2. mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri;
  3. menjalani program untuk mendapatkan keturunan;
  4. mendampingi anak yang berkebutuhan khusus;
  5. mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus; dan/atau
  6. mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.

 

  1. Keterangan Lain-lain
  • PNS yang menduduki Jabatan Guru yang akan melakukan ibadah umroh dapat menggunakan Cuti Besar atau menggunakan hari libur sekolah sesuai dengan kalender pendidikan.
  • Hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati).
  • Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku pula untuk CPNS.

Pengumuman Seleksi Terbuka JPT Pratama Kabupaten Bondowoso

Berikut ini disampaikan Surat Pengumuman Ketua Pansel Terbuka JPT Pratama Kabupaten Bondowoso, Nomor: 813/3/PANSEL/X/2016 tanggal 21 Oktober 2016 perihal Pengumuman.

Isi lengkap surat beserta lampiran bisa di download di alamat berikut:
Surat Pengumuman Seleksi Terbuka JPT Pratama Kabupaten Bondowoso