SE Bupati Jam Kerja ASN Kabupaten Ngawi Ramadhan 1439H/2018

Surat selengkapnya silahkan download disini

 

Presensi Dengan Sidik Jari 57 PNS Kehilangan TPP

Hasil evaluasi Presensi Elektronik oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan pada bulan Maret di semua OPD ditemukan sejumlah 57 PNS melakukan Presensi dengan menggunakan Sidik Jari sehingga melanggar dari ketentuan yang berlaku pada Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 pasal 14 ayat 2 yang menyebutkan Presensi secara elektronik dengan deteksi wajah.

Akibat hal tersebut ke 57 PNS tersebut harus kehilangan TPP untuk bulan Maret serta diharuskan menandatangani Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi penggunaan pelanggaran yang telah dilakukan, namun demikian ke 57 PNS tersebut dibebaskan dari hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010

‘Rajin’ Bolos 21 PNS Diberhentikan

Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) kembali melakukan sidang terhadap pelanggaran kasus PNS. Dari 24 kasus, 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran disiplin disanksi pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri. Selain itu, ada dua PNS yang dikenakan sanksi Turun Pangkat 3 tahun, dan satu PNS yang pemberian sanksinya ditunda.

Demikian terungkap dalam sidang BAPEK, yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur selaku Ketua BAPEK di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/04) petang.

Dalam sidang kali ini, BAPEK memberikan pertimbangan terhadap 24 kasus pelanggaran PNS yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Sanksi terberat yang dijatuhkan adalah Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). “Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN,” tegas Menteri Asman.

Ada juga PNS yang menjadi calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, menerima titipan pajak dan rekayasa terhadap setoran pajak. Selain itu, ada pula juga PNS yang tersangkut kasus perzinahan dan asusila, perselingkuhan, mempunyai istri lebih dari seorang tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang, hingga menjadi istri kedua.

Dalam sidang itu, hadir pula Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Nasional (BIN), Kementerian Hukum dan HAM serta BKN.