Langgar Disiplin 2 PNS Diberhentikan dengan hormat tidak atas Permintaan sendiri

2 orang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi yang terakhir tercatat bekerja di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kantor Camat Widodaren hari Kamis 23/08 diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Berdasarkan data di aplikasi e-presensi sejak Bulan Januari 2018 tercatat kedua PNS tersebut  tidak masuk kerja selama 125 hari dan 98 hari tanpa keterangan yang sah