Peraturan BKN No 24 tahun 2017 Tentang Tata cara Pemberian Cuti PNS

Sesuai ketentuan Pasal 310 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa cuti Pegawai Negeri Sipil terdiri atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.

Untuk menjamin keseragaman dan tertib administrasi dalam pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34I Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, tata cara pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.

Dengan Peraturan Badan ini diharapkan dapat digunakan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pegawai Negeri Sipil yang berkepentingan dalam pelaksanaan cuti Pegawai Negeri Sipil

Baca juga 7 Hak Cuti PNS Sesuai PP No 11 Tahun 2017

Selengkapnya bisa di download Disini