Surat Sekretaris Daerah Nomor 840/684/404.202/2018 Perihal Tambahan Penghasilan Bagi PNS pada Bulan Januari dan Februari 2018

Menindaklanjuti diberlakukannya Peraturan Bupati Ngawi Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kewajiban Masuk Kerja dan Mentaati jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Bupati Bupati Ngawi Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (TPP), bersama ini kami sampaikan hal – hal sebagai berikut:

  1. Untuk memberikan pemahaman kepada semua PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi terkait kedua Peraturan Bupati sebagaimana disebutkan di atas maka diperlukan waktu untuk pelaksanaan sosialisasi.
  2. Dalam rangka menciptakan perubahan kebiasaan PNS terkait pelaksanaan presensi secara elektronik dengan deteksi wajah (face print) dibutuhkan adanya masa uji coba sehingga didapatkan data yang akurat mengenai data kehadiran PNS.
  3. Masa uji coba sebagaimana dimaksud pada angka 2 juga berkaitan dengan tingkat keakuratan dan ketepatan, baik alat presensi maupun software presensi elektronik sehingga pada saat diterapkan tidak terdapat kesalahan yang mengakibatkan kerugian bagi Pemerintah Kabupaten Ngawi maupun PNS yang bersangkutan.

Menyikapi hal tersebut bersama ini kami sampaikan bahwa perhitungan TPP pada bulan Januari 2018 (yang diterimakan pada bulan Februari 2018) dan bulan Februari 2018 (yang diterimakan pada bulan Maret 2018) diberikan secara penuh, sedangkan untuk bulan Maret 2018 dan seterusnya pemberian TPP dilakukan dengan memperhitungkan nilai kehadirann berdasarkan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 35 Tahun 2017

Rekapitulasi perhitungan TPP untuk bulan Januari dan Februari 2018 dapat diunduh pada website BKPP Ngawi  dengan alamat http://web.bkpp.ngawikab.go.id, sedangkan untuk rekapitulasi perhitungan TPP bulan Maret 2018 dan seterusnya, operator e-presensi dapat mengunduh pada menu yang ada pada aplikasi e-presensi.

Demikian untuk menjadikan perhatian dan pelaksanaannya

Surat selengkapnya silahkan download Disini