Kasus Bolos Masih Dominan, Lagi 27 PNS Diberhentikan

Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) kembali menyidangkan kasus 29 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai institusi baik pusat maupun daerah. Dari jumlah itu, 27 diantaranya mendapat sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), dan 2 orang PNS lainnya dijatuhkan sanksi penundaan pangkat selama tiga tahun.

Pelanggaran masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS. Sebanyak  12 orang akibat tidak masuk kerja 46 hari atau lebih. Selain itu, ada tujuh orang akibat penyalahgunaan narkoba, dua orang terlibat perselingkuhan, dua orang menjadi isteri kedua, satu orang akibat tindakan asusila, dua orang gara-gara gratifikasi/pungli, satu orang akibat terlibat kasus penipuan, satu orang disebabkan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen satu orang.

 “Kita jadikan ini sebagai refleksi serta pembelajaran bagi PNS lain, agar dapat menjauhi hal-hal tersebut, serta meningkatkan disiplin,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur selaku Ketua BAPEK saat memimpin sidang BAPEK, di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (24/10).

Penjatuhan saksi ini, menurut Asman merupakan bukti bahwa pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner PNS. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam reformasi birokrasi yang terus mendorong  peningkatan kinerja aparatur negara. “PNS sebagai penyelenggara negara harus dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Ke depan, PNS harus lebih disiplin sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih baik lagi,” ujarnya.

Dalam sidang BAPEK sebelumnya, yakni 29 Agustus 2017 lalu, terdapat 21 PNS dari berbagai instansi yang diberhentikan. Sebagian besar diantaranya karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Selain itu, akibat penyalahgunaan narkotika, pencurian, penyalahgunaan wewenang, perbuatan asusila, perzinahan, calo CPNS, penganiayaan, dan gratifikasi.

Sidang BAPEK memberikan pertimbangan atas putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. “Ada yang diperberat, ada juga yang diperingan. Tergantung bobot pelanggaran disiplinnya,” imbuh Asman.

Hadir dalam sidang BAPEK antara lain Sekretaris BAPEK yang juga sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pejabat dari Setkab, perwakilan BKN, Kejaksaan Agung.

Penerimaan PNS Lulusan Praja IPDN Angkatan XXIII Tahun 2016 Penempatan Jawa Timur

Setiap tahun Provinsi Jawa Timur menerima PNS lulusan Praja IPDN yang ditempatkan di Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Setelah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2017 tentang Penempatan dan Perpindahan Lulusan IPDN maka terdapat perbedaan antara Penempatan PNS Lulusan IPDN Tahun 2017 ini dengan tahun sebelumnya karena untuk tahun ini satupun PNS lulusan Praja IPDN Angk. XXIII tidak ada yang berasal dari Jawa Timur.

        Pada Tahun 2017 ini Provinsi Jawa Timur mendapat alokasi penempatan PNS Lulusan IPDN Angk. XXIII sejumlah 79 Orang yang berasal dari 20 Provinsi di Indonesia. Mereka ditugaskan ke seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur masing-masing 2 orang dan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebanyak 3 orang. Perekat dan Pemersatu Bangsa serta penguatan kawasan Perbatasan adalah alasan yang kuat untuk menempatkan PNS Lulusan Praja IPDN menyebar ke seluruh nusantara.

          Serah terima PNS Lulusan IPDN Angk. XXIII ini dilaksanakan di gedung Binaloka Kantor Gubernur Jawa Timur oleh Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Dr. Didik Suprayitno, MM kepada Gubernur Jawa Timur yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Dr. Alwi, M.Hum disaksikan seluruh undangan dari BKD Kab/Kota seJawa Timur.

         Di akhir sambutan yang dibacakan oleh Alwi, Gubernur Jawa Timur berpesan, “agar amanah penugasan yang diberikan kepada saudara sekalian di Jawa Timur dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, didukung dengan integritas serta dedikasi yang luar biasa sebagai seorang alumni pendidikan tinggi kepamongprajaan”(23/10). Selain itu Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2018 juga menjadi Pilot Project penerapan Sistem Merit sehingga dalam manajemen kepegawaiannya sudah tidak lagi melihat, ras, suku dan agama namun mengedepankan kualifikasi, kompetensi dan kinerja

            Di Kabupaten Ngawi tahun 2017 ini ditempatkan 2 orang PNS lulusan Praja IPDN yaitu Bagus Dwi Haryanto, S.STP dengan Jabatan Analis Pengembangan Wilayah dan Siti Wahyu Nurchasanah, S.STP dengan Jabatan Analis Pajak/Retribusi Daerah yang diterima oleh Sumarsono Sekretaris BKPP.

Sudahkah kita manfaatkan Fitur Aplikasi SAPK BKN ini?

Penulis: Sukatmiran

Beberapa waktu yang lalu Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Ngawi telah mensosialisasikan adanya aplikasi My SAPK BKN, bagaimana pemanfaatannya mari kita simak tulisan di bawah ini.

Data Tidak Match

Akhir akhir ini kami mangamati terjadi gejolak ‘keresahan’ Data PNS yang tidak Match terutama dikalangan PNS yang berstatus guru terutama Guru yang sudah menerima Tunjangan Profesi Guru. Hal ini terjadi setelah dilakukan sinkronisasi Data Guru di Kementerian Pendidikan yang dikenal dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Data Kependudukan di Ditjen Kependudukan Kemendagri dan Data PNS di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Data PNS di BKN ini merupakan hasil dari Program Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) pada tahun 2015 yang lalu. e-PUPNS dilaksanakan secara online dimana data diinput sendiri oleh PNS yang bersangkutan.

Permasalahan mengemuka ketika beberapa Guru terhalangnya pencairan Tunjangan Profesi Gurunya akibat Data yang tidak Match antara ketiga pusat Data tersebut. Dari sisi Data PNS permasalahan ini timbul berawal kurangnya perhatian dan keseriusan atau bahkan kurangnya kepedulian pada saat pengisian data e-PUPNS tahun 2015 silam. Dikarenakan data BKN saat ini telah diupdate sesuai isian e-PUPNS oleh masing-masing PNS pada tahun 2015 silam.

Pada saat pelaksanaan e-PUPNS silam Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Ngawi, yang saat ini berubah nama menjadi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Ngawi telah berulang-ulang kali dan selalu mengingatkan, bahwa momen e-PUPNS adalah kesempatan emas, karena masing-masing PNS diberi kesempatan untuk meng-update datanya sesuai data yang benar berdasarkan peraturan yang berlaku.

Bagaimana Cara Memperbaiki Data

Ada beberapa jalan yang dapat ditempuh untuk melakukan perbaikan data PNS, salah satunya adalah melalui Aplikasi My SAPK BKN, berikut beberapa manfaat aplikasi berbasis Android. Aplikasi My SAPK BKN bisa diunduh, dipasang, dan dioperasikan menggunakan HP pintar (smartphone) berbasis Android yang saat ini hampir semua orang telah m

enggunakannya.

Langkah-langkah instalasi

Dari smartphone Android, silahkan buka Aplikasi Playstore, pada menu pencarian ketikan “SAPK BKN”, akan muncul berbagai hasil pencarian, diantaranya

 My SAPK BKN dengan icon / logo seperti gambar tersebut. Klik icon tersebut, lalu klik Install/pasang. Biarkan proses berjalan sampai selesai.

 

Alternatif instalasi/pemasangan:

Buka browser kemudian ketikkan link/tautan berikut pada kotak penulisan alamat pada bagian atas:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.nudi.bkn.sapk

Setelah proses instalasi selesai, buka aplikasi My SAPK BKN dengan klik icon/logo nya.

Tampilan aplikasi pertama kali adalah halaman login. Untuk Login, isikan username dan password pada saat e-PUPNS tahun 2015 yang lalu, username: kode registrasi e-PUPNS. Apabila lupa kode registrasi e-pupns, untuk lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi, bisa dilihat di situs: http://home.bkd.ngawikab.go.id/pupns/


Setelah didapatkan kode registrasi e-PUPNS, apabila lupa password, bisa dim anfaatkan layanan Forgot Password dibawah form Login tersebut. Ikuti langkah-langkah proses sampai selesai.

Setelah Login sukses, akan tampil halaman seperti berikut:

Berikut ini halaman yang tampil ketika diklik menu Profil PNS:

Berikut halaman yang tampil bila diklik Ubah Data:

Nah, menu Ubah Data inilah poin utama yang akan penulis bagikan.

Poin-poin menu yang tampil pada halaman Ubah Data ini boleh dibetulkan sendiri oleh masing-masing PNS walaupun saat ini e-PUPNS telah ditutup.

Mumpung diberikan kesempatan, silahkan digunakan dengan sebaik-baiknya.

Untuk menu-menu yang lain, semoga bisa dilanjutkan pada kesempatan yang lain.

Untuk usulan perubahan data yang lain, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Ngawi juga telah memfasilitasi dengan dibukanya menu Cek Data pada situs resminya. Berikut link/tautannya:

http://home.bkd.ngawikab.go.id/cekdata/

Sertakan bukti-bukti pendukung sebaik mungkin sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pada situs tersebut, supaya bisa diproses lebih lanjut.

 

 

Perka BKN RI Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengubahan Dan Atau Penambahan Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Di Lingkungan Instansi Pemerintah

Surat Selengkapnya Silahkan Download Disini