Pengumuman Seleksi Terbuka JPT Pratama Kabupaten Ngawi Tahun 2017

Selengkapnya silahkan download Disini dan lampiran dapat didownload 

REKONSILIASI DATA PNS SEBAGAI AJANG SINKRONISASI ANTARA BKPP DENGAN OPD

“Data Itu Penting” tegas Sumarsono, Sekretaris BKPP saat membuka acara Rekonsiliasi Data PNS Kabupaten Ngawi di RM Notosuman 7 Nopember 2017. Semua pekerjaan yang kita lakukan dalam kapasitas kita sebagai PNS selalu berbasis pada data, dengan data yang akurat maka kita akan dapat melakukan pekerjaan dengan tepat, cepa, terukur dan mendapatkan hasil yang maksimal, lanjut mantan Kepala Bidang mutasi dan Pemberhentian BKPP.

Demikian pula hanya dengan BKPP selaku pengelola Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi, data menjadi prioritas utama. Hal ini dibuktikan dengan adanya Bidang khusus yang mengelelola data mulai tahun 207 ini yaitu bidang Data,Akurati data menjadi sangat pening karena menyangkut kelanjutan status dan karier masing – masing PNS.

Untuk memperoleh data yang akurat maka secara rutin BKPP melalui bidang Data melakukan Rekonsiliasi Data PNS guna mencocokkan data yang tesimpan di BKPP dengan kondisi riel di lapangan, untuk itulah BKPP mengundang kurang lebih 142 pengelola Kepegawaian OPD, UPT Dinas Pendidikan, UPT Puskesmas dan SMPN negeri selam dua hari tanggal 7 – 8 Nopember 2017.

Pencocokan ini menjadi lebih penting lagi karena pada awal tahun 2018 nanti akan diterapkan sistem Absensi elektronik dengan deteksi sidik jari dan deteksi wajah, dengan kesesuaian Antara data di BKPP dengan riel di lapangan diharapkan tidak terjadi permasalahan dalam pelaksanaan absensi elektronik seperti nama tidak ditemukan, kesalahan nama, NIP, jabatan dan lainnya.

“Tegakkan Disiplin PNS Sesuai Prosedur”

Dalam lingkungan birokrasi masih banyak dijumpai realita bahwa penegakan disiplin kepada PNS, khususnya dalam penjatuhan hukuman disiplin dilakukan oleh Inspektorat. Padahal seharusnya penjatuhan hukuman disiplin dilakukan oleh atasan langsung PNS yang bersangkutan. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Bima Haria Wibisana dalam acara Workshop Penegakkan Disiplin PNS Penyelesaian Sengketa Kepegawaian Tahun 2017 di Hotel Santika Jakarta, Kamis (2/11/2017).

“Harus diakui masih banyak dijumpai atasan langsung yang kurang berperan aktif dalam penanganan pelanggaran disiplin. Atasan langsung tidak segera memanggil dalam melakukan pemeriksaan terhadap bawahan yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Akan tetapi pemeriksaan malah dilakukan oleh Inspektorat untuk selanjutnya memberikan saran penjatuhan hukuman disiplin kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ujar Kepala BKN.

Ketidaksesuaian prosedur penegakkan disiplin PNS menurut Bima dapat berdampak banyaknya PNS yang mengajukkan banding administratif kepada Bapek dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini, jelas Bima, disebabkan oleh ketidakpuasan atas keputusan PPK. “Saat ini kesadaran hukum para PNS sudah semakin tinggi, sehingga pejabat pengelola kepegawaian perlu meningkatkan pengetahuan tentang tatacara banding administratif di Bapek dan beracara di PTUN” imbuhnya.

Tidak cukup dengan meningkatkan pengetahuan saja, akan tetapi Bima juga mengajak para pengelola kepegawaian untuk meningkatkan kesadaran hukum sekaligus meningkatkan pemahaman tentang ketentuan syarat syahnya suatu keputusan sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi.

Kasus Bolos Masih Dominan, Lagi 27 PNS Diberhentikan

Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) kembali menyidangkan kasus 29 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai institusi baik pusat maupun daerah. Dari jumlah itu, 27 diantaranya mendapat sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), dan 2 orang PNS lainnya dijatuhkan sanksi penundaan pangkat selama tiga tahun.

Pelanggaran masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS. Sebanyak  12 orang akibat tidak masuk kerja 46 hari atau lebih. Selain itu, ada tujuh orang akibat penyalahgunaan narkoba, dua orang terlibat perselingkuhan, dua orang menjadi isteri kedua, satu orang akibat tindakan asusila, dua orang gara-gara gratifikasi/pungli, satu orang akibat terlibat kasus penipuan, satu orang disebabkan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen satu orang.

 “Kita jadikan ini sebagai refleksi serta pembelajaran bagi PNS lain, agar dapat menjauhi hal-hal tersebut, serta meningkatkan disiplin,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur selaku Ketua BAPEK saat memimpin sidang BAPEK, di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (24/10).

Penjatuhan saksi ini, menurut Asman merupakan bukti bahwa pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner PNS. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam reformasi birokrasi yang terus mendorong  peningkatan kinerja aparatur negara. “PNS sebagai penyelenggara negara harus dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Ke depan, PNS harus lebih disiplin sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih baik lagi,” ujarnya.

Dalam sidang BAPEK sebelumnya, yakni 29 Agustus 2017 lalu, terdapat 21 PNS dari berbagai instansi yang diberhentikan. Sebagian besar diantaranya karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Selain itu, akibat penyalahgunaan narkotika, pencurian, penyalahgunaan wewenang, perbuatan asusila, perzinahan, calo CPNS, penganiayaan, dan gratifikasi.

Sidang BAPEK memberikan pertimbangan atas putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. “Ada yang diperberat, ada juga yang diperingan. Tergantung bobot pelanggaran disiplinnya,” imbuh Asman.

Hadir dalam sidang BAPEK antara lain Sekretaris BAPEK yang juga sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pejabat dari Setkab, perwakilan BKN, Kejaksaan Agung.