“Tegakkan Disiplin PNS Sesuai Prosedur”

Dalam lingkungan birokrasi masih banyak dijumpai realita bahwa penegakan disiplin kepada PNS, khususnya dalam penjatuhan hukuman disiplin dilakukan oleh Inspektorat. Padahal seharusnya penjatuhan hukuman disiplin dilakukan oleh atasan langsung PNS yang bersangkutan. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Bima Haria Wibisana dalam acara Workshop Penegakkan Disiplin PNS Penyelesaian Sengketa Kepegawaian Tahun 2017 di Hotel Santika Jakarta, Kamis (2/11/2017).

“Harus diakui masih banyak dijumpai atasan langsung yang kurang berperan aktif dalam penanganan pelanggaran disiplin. Atasan langsung tidak segera memanggil dalam melakukan pemeriksaan terhadap bawahan yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Akan tetapi pemeriksaan malah dilakukan oleh Inspektorat untuk selanjutnya memberikan saran penjatuhan hukuman disiplin kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ujar Kepala BKN.

Ketidaksesuaian prosedur penegakkan disiplin PNS menurut Bima dapat berdampak banyaknya PNS yang mengajukkan banding administratif kepada Bapek dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini, jelas Bima, disebabkan oleh ketidakpuasan atas keputusan PPK. “Saat ini kesadaran hukum para PNS sudah semakin tinggi, sehingga pejabat pengelola kepegawaian perlu meningkatkan pengetahuan tentang tatacara banding administratif di Bapek dan beracara di PTUN” imbuhnya.

Tidak cukup dengan meningkatkan pengetahuan saja, akan tetapi Bima juga mengajak para pengelola kepegawaian untuk meningkatkan kesadaran hukum sekaligus meningkatkan pemahaman tentang ketentuan syarat syahnya suatu keputusan sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi.