Bupati lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas

Sebanyak  75 Pejabat Struktural pagi ini 5/3/2018 dilantik oleh Bupati Ngawi Budi Sulistyono, terdiri dari 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 28 Administrator dan 40 pengawas bertempat di Pendopo Wedya Graha Ngawi.

Dua dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik adalah hasil seleksi terbuka yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu yaitu Muhamad Taufiq Agus Susanto yang menduduki jabatan Staf Ahli Bidang kemasyarakatan, SDM dan Keuangan promosi dari jabatan sebelumnya Kepala Bagian Organisasi Sekretariat daerah dan Sugianto yang menduduki jabatan Staf ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, sebelumnya menjabat Kepala Bagian Administrasi Sekretariat Daerah. Kemudian Rahmad Didik Purwanto dan Indah Kusumawardhani bergeser mengisi jabatan yang lowong yaitu Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah raga dan Kepala Bappelitbang.

Dalam Sambutannya Bupati Ngawi, Budi Sulistyono menyampaikan bahwaPejabat yang dilantik yang dilantik pada hari ini merupakan hasil yang terbaik dari sebuah proses seleksi yang fair dan transparan, dimana seleksi dilakukan tanpa unsur apapun kecuali dengan menilai kinerja PNS yang bersangkutan , kinerja pemerintah daerah serta kebersamaan dalam melaksanakan tugas.

Terbukti bahwa proses seleksi pejabat yang selama ini telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Ngawitelah mendapatkan penghargaan berupa KASN Award, Kabupaten Ngawi mendapatkan awars ini bersama dengan 8 kab/kota diseluruh Indonesia atas penilaian kepatuhan dan kualitas tata kelola  seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Seleksi pejabat saat ini menggunakan merit system, dimana seleksi didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan,

Diingatkan pula oleh Bupati bahwa mulai tahun ini untuk PNS telah diberikan Tambahan Penghasilan atau biasa disebut TPP. TPP diberikan dengan menghitung tingkat kehadiiran PNS melalui absensi elektronik, selanjutnya pada tahun 2019 TPP akan diberikan dengan menghitung 2 variabel yaitu Tingkat kehadiran sebesar 50 % dan Kinerja sebesar 50% kemudian pada tahun 2020 Variabel kinerja menjadi lebih dominan yaitu 75% dan tingkat kehadiran hanya 25% kemudian puncaknya di tahun 2021 penghitungan TPP 100% berdasarkan Kinerja.

SK Bupati Selengkapnya dapat diunduh Disini