Pelaksanaan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja Pemerintah Kabupaten Ngawi

Pelaksanaan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja di Lingkungn Pemerintah Kabuapten Ngawi mulai dilaksanakan, setelah dilakukan Bimbingan Tehnis selama tiga hari pada bulan Juli 2017 yang lalu.

Dalam Pelaksanaannya dengan menggunakan Aplikasi yang dapat diakses secara online melalui website http:/web.bkpp.ngawikab.go.id/sinjab/ dengan username dan password Kode Nomor Surat masing – masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dari Aplikasi tersebut setiap OPD diharapkan dapat melakukan koreksi dan penyesuaian dengan kondisi yang ada terkait:

a. Analisis Jabatan

    – Nomenklatur Jabatan

    – Form Uraian Jabatan

b. Analisasa Beban Kerja

     – Tupoksi/Uraian Tugas

     – Satuan Hasil

Apabila data/isian pada Aplikasi telah sesuai tidak perlu di edit/dirubah. Koreksi dapat dilaksanakan sanpai dengan tanggal 16 September 207 yang kemudian akan dilanjutkan dengan Verifikasi oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) pada tanggal 18 sampai dengan 25 September 2017 secara bergiliran sebagaimana jadwal terlampir

Informasi selengkapnya silahkan download Disini

Permenpan RB Nomor 25 tahun 2016 Direvisi dengan Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2017

PermenPANRB No 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PermenPANRB No 25 Tahun 2016 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Di Lingkungan Instansi Pemerintah – Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

PermenPANRB No 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PermenPANRB No 25 Tahun 2016 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Di Lingkungan Instansi Pemerintah


Dengan pertimbangan untuk pengisian Calon Hakim pada Mahkamah Agung yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam dalam Pasal 1 PermenPANRB Nomor 18 Tahun 2017 menyatakan bahwa Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1845) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 2 PermenPANRB Nomor 18 Tahun 2017.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Silahkan kunjungi link tautan di bawah ini untuk mengunduh PermenPANRB Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PermenPANRB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Selengkapnya Silahkan Download Disini

BKN terus bergerak menyelesaikan penyusunan turunan PP 11/2017

Setelah Peraturan Kepala BKN (Perka BKN) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi diterbitkan pada 17 Juli 2017, BKN kembali lakukan finalisasi Perka BKN tentang cuti PNS. Untuk pembahasan finalisasi Perka BKN tentang cuti PNS, BKN juga melibatkan institusi terkait seperti KemenpanRB dan Kemenkumham dalam Konsinyasi Laporan Penyusunan/Perumusan Perka BKN sebagai pelaksanaan PP 11/2017 yang berlangsung Selasa, (15/08) di Jakarta.

Direktur Peraturan Perundang-Undangan BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan bahwa sebelum Perka BKN ini ditetapkan, BKN perlu lakukan harmonisasi perumusan dan penyusunan Perka dengan KemenpanRB dan Kemenkumham untuk menghindari adanya tumpang tindih aturan antar instansi terkait.

“Harmonisasi BKN dengan Kemenpan RB dan Kemenkumham harus dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan,” ungkap Haryomo dalam laporan penyelenggaraan konsinyasi.

BKN terus bergerak menyelesaikan penyusunan turunan PP 11/2017 berupa Perka BKN yang diamanahkan kepada BKN. Untuk mempercepat penyusunan, BKN sudah membentuk Tim Program Kerja (Pokja) untuk 13 Perka BKN yakni:

  1. Perka tentang Penyusunan Kebutuhan PNS;
  2. Perka tentang Pengadaan PNS;
  3. Perka tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas;
  4. Perka tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional;
  5. Perka tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi;
  6. Perka tentang Sistem Informasi Manajemen Pemberhentian dan Pensiun;
  7. Perka tentang Pemberian Cuti;
  8. Perka tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi;
  9. Perka tentang Masa Persiapan Pensiun;
  10. Perka tentang Pemberhentian PNS;
  11. Perka tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator;
  12. Perka tentang Sistem Informasi ASN;
  13. Perka tentang Akreditasi Lembaga Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi.

Buku Profil Jabatan Fungsional 2016

Silahkan Download Disini