Seleksi Program Beasiswa Pusbindiklatren Bappenas Tahun 2018

Berikut kami sampaikan penawaran untuk mengikuti Program Beasiswa yang dikelola Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana (Pusbindiklatren) Bappenas tahun 2018. Program Beasiswa meliputi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Gelar jenjang S2 dan S3, baik di dalam maupun di luar negeri.

Calon peserta Program Beasiswa diharuskan mendaftar melalui “Registrasi online” di situs http://www.pusbindiklatren.bappenas.go.id. Pendaftaran melalui faksimile dan pos-el (email) tidak dapat diproses lebih lanjut.

Proses seleksi Program Beasiswa meliputi tahapan administrasi, tes potensi akademik (TPA) dan test of English as foreign language (TOEFL). Persyaratan administrasi berupa dokumen pendukung harus dikirimkan secara langsung atau melalui jasa pengiriman ke: Pusbindiklatren Bappenas (Beasiswa Diklat Gelar), JalanProklamasi No. 70, Jakarta Pusat 10320, paling lambat tanggal 8 September 2017 (cap pos).

Panduan Pelaksanaan Program Beasiswa Pusbindiklatren Tahun 2018 dapat diunduh disini. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi:

Kantor Pusbindiklatren Bappenas

Bidang Pendidikan dan Pelatihan Gelar

Jalan Proklamasi no. 70 Jakarta Pusat 10320

Telepon: 021 31928280, 31928285

Pos-el: pusbindiklatren@bappenas.go.id

Situs: htttp://www.pusbindiklatren.bappenas.go.id

61 Instansi Pemerintah Buka 17.928 Lowongan CPNS

Setelah pembukaan lowongan CPNS di dua instansi Agustus lalu, kini pemerintah kembali membuka lowongan penerimaan CPNS putaran kedua di 60 (enam puluh) Kementerian/Lembaga dan 1 (satu) Pemerintah Provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Utara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, kebijakan penerimaan CPNS Tahun 2017 ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada jabatan-jabatan strategis (core business) yang mendukung Nawacita sebagai pengganti PNS yang pensiun, serta karena adanya peningkatan beban kerja pada Kementerian/Lembaga dimaksud.

Khusus untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, ujar Menteri, pertimbangannya karena daerah itu merupakan provinsi pemekaran yang masih sangat kekurangan pegawai. “Formasi untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebanyak lima ratus, sedangkan jumlah lowongan/formasi CPNS untuk Kementerian/Lembaga, sebanyak 17.428,” ujarnya di Jakarta, Selasa (05/09).

Dijelaskan, formasi untuk Kementerian/Lembaga, termasuk untuk putra/putri lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) sebanyak 1.850, penyandang disabilitas sebanyak 166, serta putra/putri Papua dan Papua Barat sebanyak 196.

Seperti pendaftaran sebelumnya, calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan memilih satu jabatan. “Bagi pelamar yang sudah mendaftar pada penerimaan putaran pertama (Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung) diperbolehkan mendaftar kembali dengan menggunakan account SSCN yang telah dibuat sebelumnya,” tegas  Asman.

Menteri menambahkan, apabila terdapat pendaftar pada penerimaan putaran pertama sudah dinyatakan lulus/final diminta untuk tidak mendaftar lagi pada penerimaan putaran kedua.

Diingatkan, pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2017 ini dilakukan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik KKN, dan tidak dipungut biaya. Informasi resmi terkait dengan persyaratan pendaftaran dan jadwal dapat diakses mulai hari ini, Selasa tanggal 5 September 2017 pukul 23.00 WIB di Situs Kementerian PANRB  www.menpan.go.id, situs BKN: https://sscn.bkn.go.id, serta situs Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

Menteri kembali menegaskan agar masyarakat/calon pelamar termasuk orang tua pelamar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak-pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau imbalan lainnya. “Waspadai adanya penipuan. Jangan terkecoh dengan iming-iming oknum yang mengaku bisa membantu. Tidak ada orang yang bisa membantu meluluskan CPNS,” tegas Asman. (sumber www.mwnpan.go.id).

Download Buku Petunjuk Pendaftaran SSCN 2017 klik disini

 

DAFTAR INSTANSI PEMERINTAH YANG MEMBUKA LOWONGAN CPNS 2017

No

INSTANSI

ALOKASI

   KEMENTERIAN

 

1

Kementerian Keuangan

2.880

2

Kementerian ESDM

65

3

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

300

4

Kementerian Ketenagakerjaan

160

5

Kementerian Kelautan dan Perikanan

329

6

Kementerian Perindustrian

380

7

Kementerian PUPR

1.000

8

Kementerian Pariwisata

40

9

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN

1610

10

Kementerian LHK

700

11

Kementerian Perhubungan

400

12

Kementerian Luar Negeri

75

13

Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi

91

14

Kementerian Kesehatan

1000

15

Kementerian Pertanian

475

16

Kementerian Sosial

160

17

Kementerian Riset, Teknologi, dan PT

1500

18

Kementerian PPN/BAPPENAS

38

19

Kementerian PANRB

91

20

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

21

21

Kementerian Sekretariat Negara

178

22

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

40

23

Kementerian Agama

1000

24

Kementerian Perdagangan

65

25

Kementerian Pemuda dan Olah Raga

27

26

Kementerian Bidang Polhukam

25

27

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

25

28

Kementerian BUMN

25

29

Kementerian KUKM

25

30

Kementerian Pertahanan

50

  LEMBAGA  

31

Kejaksaan Agung

1.000

32

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)

175

33

Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)

98

34

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

60

35

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

28

36

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)

175

37

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)

10

38

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)

90

39

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)

87

40

Komisi Yudisial (KY)

33

41

Badan Narkotika Nasional (BNN)

275

42

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

60

43

Badan SAR Nasional

160

44

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

300

45

Badan Keamanan Laut (BAKAMLA)

225

46

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

182

47

Lembaga Penerbagan dan Antariksa  Nasional (LAPAN)

99

48

Badan Ekonomi Kreatif

93

49

Badan Pengawas Obat dan Makanan

110

50

Badan Intelijen Ngara (BIN)

199

51

Badan Kepegawaian Negara (BKN)

212

52

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)

157

53

Setjen DPR

85

54

Badan Informasi Geospasial (BIG)

67

55

Lembaga Administrasi Negara (LAN)

299

56

Mahkamah Kontitusi (MK)

70

57

Kepolisian Republik Indonesia

200

58

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)

25

59

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK)

53

60

Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG)

26

 

JUMLAH

17.428

     

61

Kalimantan Utara

500

 

Jumlah Total

17.928

Pelaksanaan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja Pemerintah Kabupaten Ngawi

Pelaksanaan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja di Lingkungn Pemerintah Kabuapten Ngawi mulai dilaksanakan, setelah dilakukan Bimbingan Tehnis selama tiga hari pada bulan Juli 2017 yang lalu.

Dalam Pelaksanaannya dengan menggunakan Aplikasi yang dapat diakses secara online melalui website http:/web.bkpp.ngawikab.go.id/sinjab/ dengan username dan password Kode Nomor Surat masing – masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dari Aplikasi tersebut setiap OPD diharapkan dapat melakukan koreksi dan penyesuaian dengan kondisi yang ada terkait:

a. Analisis Jabatan

    – Nomenklatur Jabatan

    – Form Uraian Jabatan

b. Analisasa Beban Kerja

     – Tupoksi/Uraian Tugas

     – Satuan Hasil

Apabila data/isian pada Aplikasi telah sesuai tidak perlu di edit/dirubah. Koreksi dapat dilaksanakan sanpai dengan tanggal 16 September 207 yang kemudian akan dilanjutkan dengan Verifikasi oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) pada tanggal 18 sampai dengan 25 September 2017 secara bergiliran sebagaimana jadwal terlampir

Informasi selengkapnya silahkan download Disini

Permenpan RB Nomor 25 tahun 2016 Direvisi dengan Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2017

PermenPANRB No 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PermenPANRB No 25 Tahun 2016 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Di Lingkungan Instansi Pemerintah – Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

PermenPANRB No 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PermenPANRB No 25 Tahun 2016 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Di Lingkungan Instansi Pemerintah


Dengan pertimbangan untuk pengisian Calon Hakim pada Mahkamah Agung yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam dalam Pasal 1 PermenPANRB Nomor 18 Tahun 2017 menyatakan bahwa Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1845) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 2 PermenPANRB Nomor 18 Tahun 2017.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Silahkan kunjungi link tautan di bawah ini untuk mengunduh PermenPANRB Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PermenPANRB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Selengkapnya Silahkan Download Disini

BKN terus bergerak menyelesaikan penyusunan turunan PP 11/2017

Setelah Peraturan Kepala BKN (Perka BKN) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi diterbitkan pada 17 Juli 2017, BKN kembali lakukan finalisasi Perka BKN tentang cuti PNS. Untuk pembahasan finalisasi Perka BKN tentang cuti PNS, BKN juga melibatkan institusi terkait seperti KemenpanRB dan Kemenkumham dalam Konsinyasi Laporan Penyusunan/Perumusan Perka BKN sebagai pelaksanaan PP 11/2017 yang berlangsung Selasa, (15/08) di Jakarta.

Direktur Peraturan Perundang-Undangan BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan bahwa sebelum Perka BKN ini ditetapkan, BKN perlu lakukan harmonisasi perumusan dan penyusunan Perka dengan KemenpanRB dan Kemenkumham untuk menghindari adanya tumpang tindih aturan antar instansi terkait.

“Harmonisasi BKN dengan Kemenpan RB dan Kemenkumham harus dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan,” ungkap Haryomo dalam laporan penyelenggaraan konsinyasi.

BKN terus bergerak menyelesaikan penyusunan turunan PP 11/2017 berupa Perka BKN yang diamanahkan kepada BKN. Untuk mempercepat penyusunan, BKN sudah membentuk Tim Program Kerja (Pokja) untuk 13 Perka BKN yakni:

  1. Perka tentang Penyusunan Kebutuhan PNS;
  2. Perka tentang Pengadaan PNS;
  3. Perka tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas;
  4. Perka tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional;
  5. Perka tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi;
  6. Perka tentang Sistem Informasi Manajemen Pemberhentian dan Pensiun;
  7. Perka tentang Pemberian Cuti;
  8. Perka tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi;
  9. Perka tentang Masa Persiapan Pensiun;
  10. Perka tentang Pemberhentian PNS;
  11. Perka tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator;
  12. Perka tentang Sistem Informasi ASN;
  13. Perka tentang Akreditasi Lembaga Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi.